27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Teras Narang Sebut RUU SP SDA Mesti Diabdikan untuk Kepentingan Rakyat

PROKALTENG.CO – Tema soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SP SDA) jadi perbincangan hangat, Rabu (18/1/2022). Hadir rekan-rekan akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Andalas serta pegiat anti korupsi dari NGO Auriga Nusantara dalam kesempatan ini.

Hal ini dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang.

“Bicara soal RUU SP SDA memiliki dimensi luas mulai dari urusan pertambangan, perkebunan, kelautan dan perairan, lingkungan hidup, hingga soal tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Kompleksitasnya tinggi dengan pertarungan kepentingan yang juga tak sederhana,” kata Teras Narang.

Lebih lanjut, Anggota DPD RI ini memberi catatan tentang kesejarahan masuknya investasi di sektor sumber daya alam lewat UU no 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang memulai arus eksploitasi besar-besaran sumber daya alam kita. Era orde baru membuka ruang lewat produk UU lainnya.

Baca Juga :  Antusias, Warga di Dua RT Patungan untuk Beli Hadiah dan Gelar Lomba

“Di Kalteng saja dalam ingatan saya kala itu, hampir 89 persen dikuasai HPH, sampai lahan kantor Gubernur Kalteng baru dibebaskan pada saat saya menjadi pelayan masyarakat di Istana Isen Mulang. Inilah ironi kesejarahan yang perlu diingat dan direfleksikan,” tukasnya.

Soal kesejarahan ini, Teras mengingatkan bahwa Bung Karno pernah mendorong peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) baru eksploitasi SDA. Artinya tidak bermanfaat bagi daerah sebuah investasi di sektor SDA kalau SDM belum mumpung.

“Pengelolaan SDA pun masih dikuasai segelintir pemodal yang diharapkan tidak membuat lemah posisi ketahanan ekonomi kita. Sehingga harapan saya pendekatan historis ini dilihat jadi dasar berpijak selain ada pendekatan yuridis hingga filosofis,” tuturnya.

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Jadi, pada akhirnya RUU SP SDA mesti diabdikan bagi kepentingan rakyat dan penguatan SDM yang kompeten dalam mengelola SDA secara berkelanjutan. Mesti berdampak positif langsung bagi kemajuan daerah di mana SDA berada.

“Jadi bicara SDA, mari mulai dari dimensi penguatan SDM kita yang menjadi kunci penting pembangunan nasional Indonesia,” ungkapnya.

PROKALTENG.CO – Tema soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU SP SDA) jadi perbincangan hangat, Rabu (18/1/2022). Hadir rekan-rekan akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Andalas serta pegiat anti korupsi dari NGO Auriga Nusantara dalam kesempatan ini.

Hal ini dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang.

“Bicara soal RUU SP SDA memiliki dimensi luas mulai dari urusan pertambangan, perkebunan, kelautan dan perairan, lingkungan hidup, hingga soal tarik ulur kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Kompleksitasnya tinggi dengan pertarungan kepentingan yang juga tak sederhana,” kata Teras Narang.

Lebih lanjut, Anggota DPD RI ini memberi catatan tentang kesejarahan masuknya investasi di sektor sumber daya alam lewat UU no 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang memulai arus eksploitasi besar-besaran sumber daya alam kita. Era orde baru membuka ruang lewat produk UU lainnya.

Baca Juga :  Antusias, Warga di Dua RT Patungan untuk Beli Hadiah dan Gelar Lomba

“Di Kalteng saja dalam ingatan saya kala itu, hampir 89 persen dikuasai HPH, sampai lahan kantor Gubernur Kalteng baru dibebaskan pada saat saya menjadi pelayan masyarakat di Istana Isen Mulang. Inilah ironi kesejarahan yang perlu diingat dan direfleksikan,” tukasnya.

Soal kesejarahan ini, Teras mengingatkan bahwa Bung Karno pernah mendorong peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) baru eksploitasi SDA. Artinya tidak bermanfaat bagi daerah sebuah investasi di sektor SDA kalau SDM belum mumpung.

“Pengelolaan SDA pun masih dikuasai segelintir pemodal yang diharapkan tidak membuat lemah posisi ketahanan ekonomi kita. Sehingga harapan saya pendekatan historis ini dilihat jadi dasar berpijak selain ada pendekatan yuridis hingga filosofis,” tuturnya.

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Jadi, pada akhirnya RUU SP SDA mesti diabdikan bagi kepentingan rakyat dan penguatan SDM yang kompeten dalam mengelola SDA secara berkelanjutan. Mesti berdampak positif langsung bagi kemajuan daerah di mana SDA berada.

“Jadi bicara SDA, mari mulai dari dimensi penguatan SDM kita yang menjadi kunci penting pembangunan nasional Indonesia,” ungkapnya.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru