26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Curi HP Terekam CCTV, Berakhir Diringkus Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian handphone atau telepon seluler yang dilakukan oleh pria berinisial SA berusia 30 tahun ini harus kandas di tengah jalan, lantaran berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan.

Bermodal rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur ini saat sedang nongkrong dengan taman-tamannya.

“Korban ini meletakkan handphonenya di tempat duduk di ruang tengah, namun sekitar pukul 04.00 WIB pelaku masuk dalam rumah dan mengambil handphone milik korban. Kemudian bantuan CCTV, akhirnya didapati identitas terduga pelaku hasil penyelidikan dari Satreskrim,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres, Kompol Hendry saat memimpin press rilis, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Polres dan KPU Seruyan Teken Perjanjian Kerjasama

Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengungkapkan bahwa pada Minggu 5 Mei 2024 unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan pelaku pencuri handphone. Adapun yang menjadi korban pencurian handphone yaitu warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

“Berdasarkan keterangan sanksi dan petunjuk CCTV dari rumah korban, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barhasil diamankan bersama barang bukti handphone yang dicuri,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi pencurian handphone atau telepon seluler yang dilakukan oleh pria berinisial SA berusia 30 tahun ini harus kandas di tengah jalan, lantaran berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan.

Bermodal rekaman CCTV, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Timur ini saat sedang nongkrong dengan taman-tamannya.

“Korban ini meletakkan handphonenya di tempat duduk di ruang tengah, namun sekitar pukul 04.00 WIB pelaku masuk dalam rumah dan mengambil handphone milik korban. Kemudian bantuan CCTV, akhirnya didapati identitas terduga pelaku hasil penyelidikan dari Satreskrim,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres, Kompol Hendry saat memimpin press rilis, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Polres dan KPU Seruyan Teken Perjanjian Kerjasama

Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengungkapkan bahwa pada Minggu 5 Mei 2024 unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan pelaku pencuri handphone. Adapun yang menjadi korban pencurian handphone yaitu warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir.

“Berdasarkan keterangan sanksi dan petunjuk CCTV dari rumah korban, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barhasil diamankan bersama barang bukti handphone yang dicuri,” ungkap Wakapolres.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. (ais)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru