Usai Jadi Tersangka, Aset Samin Tan Langsung Diburu Kejagung

PROKALTENG.CO – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya tak hanya berhenti pada proses hukum.

Kejaksaan Agung kini mulai membidik aset milik tersangka, Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT AKT untuk memulihkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengamankan aset milik tersangka ST, termasuk yang terkait dengan perusahaan dan afiliasinya.

“Untuk masalah aset, itu sudah pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,” ujarnya dalam jumpa pers dilansir dari Kalteng Pos, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah pelacakan aset akan segera dilakukan usai penetapan tersangka.

Baca Juga :  Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit, Disbun Kalteng Gelar Rapat

“Karena ini baru ditetapkan tersangka, mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan beragam aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” katanya.

Syarief juga menyinggung bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang memiliki peran dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Electronic money exchangers listing

“Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di tambang,” ungkapnya.

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak penyelenggara negara yang terlibat, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk siapa (nama, red) penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian. Untuk saat ini belum, tapi sudah ada proses bahwa ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi karena ada kerja sama tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Koordinasi, Bupati Pulang Pisau Ikuti Rakornas BNPB

ST sendiri ditetapkan tersangaka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP serta telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. (mif/kpg)

PROKALTENG.CO – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya tak hanya berhenti pada proses hukum.

Kejaksaan Agung kini mulai membidik aset milik tersangka, Samin Tan (ST) yang merupakan Benefecial Owner PT AKT untuk memulihkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengamankan aset milik tersangka ST, termasuk yang terkait dengan perusahaan dan afiliasinya.

Electronic money exchangers listing

“Untuk masalah aset, itu sudah pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi,” ujarnya dalam jumpa pers dilansir dari Kalteng Pos, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah pelacakan aset akan segera dilakukan usai penetapan tersangka.

Baca Juga :  Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit, Disbun Kalteng Gelar Rapat

“Karena ini baru ditetapkan tersangka, mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan beragam aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” katanya.

Syarief juga menyinggung bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang memiliki peran dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

“Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di tambang,” ungkapnya.

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak penyelenggara negara yang terlibat, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk siapa (nama, red) penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian. Untuk saat ini belum, tapi sudah ada proses bahwa ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi karena ada kerja sama tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Koordinasi, Bupati Pulang Pisau Ikuti Rakornas BNPB

ST sendiri ditetapkan tersangaka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya.

Ia diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP serta telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. (mif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru