Site icon Prokalteng

Sidang Praperadilan Kades Kinipan Nonaktif Dijadwal Ulang

KINIPAN

Sidang Praperadilan Kepala Desa Kinipan Non Aktif, Willem Hengki di Ruangan Sidang PN Palangka Raya, Selasa (28/2). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang praperadilan Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau non aktif, Willem Hengki di Ruangan Sidang PN Palangka Raya, Selasa (28/2).

Penasihat hukum Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan dari sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Erhammudin, para termohon yang hadir tak lengkap. Termohon yang tak hadir yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI). Sehingga dijadwalkan kembali tanggal 21 Maret 2023.

“Sidang hari ini karena tidak lengkap dari kementerian keuangan tidak berhadir, jadi hakim dengan kebijakannya memanggil sekali lagi, sehingga tidak dilanjutkan dengan pembacaan permohonan,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Parlin menerangkan permohonan praperadilan yang diajukan tidak ada perubahan. Pihaknya memohon ganti rugi akibat kliennya sempat ditangkap, ditahan, disidangkan, hingga dinyatakan bebas.

“Perlu diketahui upaya yang ditempuh ini meminta tanggung jawab negara yang telah melakukan Willem Hengki sehingga menderita beliau.  Negara itu ada namanya Kepolisian Resort Lamandau, dan Kejaksaan Negeri Lamandau, selaku institusi yang membuat pak Hengki ini menderita,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Kinipan non aktif Willem Hengki mengatakan, hingga kini belum ada secara resmi dirinya diaktifkan kembali menjadi Kepala Desa. Willem Hengki memandang belum ada itikad baik dari termohon 1 yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dan termohon 2 yakni Kepolisian Resort Lamandau.

“Karena dasar mereka memberhentikan saya sementara, itu karena saya tersangka. Sekarang tanggal 27 Desember 2022 putusan kasasi bebas dan saya menerima rilis 16 januari 2023. Itu pun sudah beritikad baik dan bersurat. Saya menghawatirkan mereka belum tahu dengan putusan ini. Kita sudah bersurat kepada bupati Lamandau mohon pengaktifan kembali dengan melampirkan keputusan pengadilan yang sudah diterima. Hanya saja yang kami tunggu-tunggu sejak tanggal 24 Januari suratnya, kita tunggu selama14 hari tidak ada itikad baik, oleh karenanya saya memohon agar ini dipraperadilkan. Artinya ini ada yang keliru,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan agar termohon 1 dan 2 agar meminta maaf secara resmi juga bermohon secara resmi di media. Pasalnya karena sudah menjadi konsumsi publik.

“Saya terus terang sakit sekarang ini. Walaupun saya dibebaskan saya merasa masih terhukum,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version