27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Paman di Gunung Mas Tega Nodai Keponakan, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah Korban

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Pria berinisial R (18) tega menyetubuhi keponakannya yang masih bocah cilik (Bocil) usia 9 tahun, di kediaman korban pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dari Polisi, kejadian berawal kala  R memanfaatkan keadaan sepi. Di mana orang tua bocil sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan. Korban saat itu hanya tinggal bersama sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah mereka.

Disitulah, aksi bejat pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi mesumnya. Di mana, R masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Korban yang merasa ketakutan lantas langsung menelpon keluarganya, sehingga atas kejadian tersebut orang tua R keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Sepang.

Baca Juga :  Sepeda Motor Tak Bertuan Bikin Bingung Warga, Ternyata…

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan kejadian itu, pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.

“Saat anggota kita melakukan introgasi pelaku dan R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Iptu Debby, Jumat (27/9).

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga :  Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kahayan Hilir Diamankan Polisi

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya, paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Untuk kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun” pesan Iptu Debby.

Ia menambahkan, kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Terlebih pentingnya untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual.

“Belajar dengan peristiwa yang terjadi ini, harapan kita semoga kejadian serupa di Sepang khususnya di Kabupaten Gumas ini tidak terulang lagi,” harap Iptu Debby. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Pria berinisial R (18) tega menyetubuhi keponakannya yang masih bocah cilik (Bocil) usia 9 tahun, di kediaman korban pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi dari Polisi, kejadian berawal kala  R memanfaatkan keadaan sepi. Di mana orang tua bocil sedang bekerja di wilayah Kecamatan Rungan. Korban saat itu hanya tinggal bersama sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah mereka.

Disitulah, aksi bejat pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi mesumnya. Di mana, R masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang.

Kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Korban yang merasa ketakutan lantas langsung menelpon keluarganya, sehingga atas kejadian tersebut orang tua R keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Sepang.

Baca Juga :  Sepeda Motor Tak Bertuan Bikin Bingung Warga, Ternyata…

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan kejadian itu, pelaku berhasil diamankan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.

“Saat anggota kita melakukan introgasi pelaku dan R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ujar Iptu Debby, Jumat (27/9).

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga :  Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kahayan Hilir Diamankan Polisi

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya, paling singkat 5 tahun kurungan penjara. Untuk kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dari kejahatan seksual, bahkan dari orang-orang terdekat sekalipun” pesan Iptu Debby.

Ia menambahkan, kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat. Terlebih pentingnya untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan seksual.

“Belajar dengan peristiwa yang terjadi ini, harapan kita semoga kejadian serupa di Sepang khususnya di Kabupaten Gumas ini tidak terulang lagi,” harap Iptu Debby. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru