26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kahayan Hilir Diamankan Polisi

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini kejadian tersebut menimpa Bunga (15) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Pulang Pisau telah mengamankan terlapor W warga Jalan Masrumi Layar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Waktu kejadian pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB dan yang terakhir kali pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam pers rilisnya, Selasa (28/3/2023).

Daspin mengungkapkan, bahwa terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali dengan cara membujuk rayu akan bertanggung jawab. Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/3/2023) di dalam kamar rumah terlapor. Selanjutnya pada Sabtu (25/3/2023) di tempat yang sama dan juga Minggu (26/3/2023).

Baca Juga :  Wilayah Kateng Masih Berpotensi Hujan Lebat Seminggu ke Depan

Selanjutnya pelapor S dan orang tua korban mencari keberadaan korban. Karena  sejak Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB n tidak ada kabar pulang ke rumah.

Pelapor akhirnya ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan menemukan sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh korban tersebut berada di dalam rumah terlapor.

“Saat itu terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah terlapor dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan,” ungkap Daspin.

Pelapor merasa keberatan, karena korban merupakan adik kandungnya. “Pelapor keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pulang Pisau,” tandas Daspin.

Baca Juga :  Seleksi P3K Seruyan Bakal Digelar di UPT BKN Palangka Raya, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (art/hnd)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kali ini kejadian tersebut menimpa Bunga (15) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Pulang Pisau telah mengamankan terlapor W warga Jalan Masrumi Layar, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

“Waktu kejadian pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB dan yang terakhir kali pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam pers rilisnya, Selasa (28/3/2023).

Daspin mengungkapkan, bahwa terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali dengan cara membujuk rayu akan bertanggung jawab. Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/3/2023) di dalam kamar rumah terlapor. Selanjutnya pada Sabtu (25/3/2023) di tempat yang sama dan juga Minggu (26/3/2023).

Baca Juga :  Wilayah Kateng Masih Berpotensi Hujan Lebat Seminggu ke Depan

Selanjutnya pelapor S dan orang tua korban mencari keberadaan korban. Karena  sejak Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB n tidak ada kabar pulang ke rumah.

Pelapor akhirnya ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan menemukan sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh korban tersebut berada di dalam rumah terlapor.

“Saat itu terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah terlapor dan mengakui telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan,” ungkap Daspin.

Pelapor merasa keberatan, karena korban merupakan adik kandungnya. “Pelapor keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pulang Pisau,” tandas Daspin.

Baca Juga :  Seleksi P3K Seruyan Bakal Digelar di UPT BKN Palangka Raya, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (art/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru