PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan penipuan yang dialami seorang pedagang nasi kuning di Palangka Raya akhirnya menemui titik terang. Oknum Bhayangkari berinisial HW resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus pengurusan izin pangkalan elpiji subsidi yang berujung penipuan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah menetapkan HW sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berkaitan dengan kasus ini, tim penyidik sudah menetapkan HW sebagai tersangka. Proses penyelidikan terus berjalan, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih mendalam,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/2).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, HW belum ditahan. Penyidik masih menganalisis dan mengevaluasi apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak.
“Pemanggilan akan segera dilakukan, kemudian pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Erlan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Erlan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengembangan penyelidikan.
Sementara itu, Marliana mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng mengenai status tersangka HW.
“Iya, saya sudah diberitahu,” ujarnya singkat.
Dalam kasus ini, Marliana mengalami kerugian hingga Rp165 juta. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasusnya secara adil, terlebih diduga ada korban lain yang mengalami kejadian serupa. (jef)