Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial DW resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah hukum tersebut ditempuh pihak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penangkapan, sementara pihak DW mengklaim hubungan yang terjalin didasari asas suka sama suka.

Kuasa hukum DW dari AWR Law Firm, Michael Luarwan, memberikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.

Ia menjelaskan, perkenalan kliennya dengan korban bermula di sebuah klub malam di Palangka Raya pada Mei 2026, hingga berlanjut menjadi hubungan asmara sejak Juni 2026.

Pihaknya mengklaim hubungan tersebut diketahui dan tidak pernah ditolak oleh keluarga korban.

“Menurut pengakuan DW, hubungan itu tidak pernah dilarang, melainkan sangat didukung oleh orang tua, terutama ibu dari sang gadis, serta diketahui oleh keluarga besar termasuk sang nenek,” ujar Michael dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Michael menambahkan, dukungan tersebut ditunjukkan dengan pemberian izin tinggal sekamar hingga agenda liburan bersama ke luar daerah.

Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti dokumentasi berupa foto dan video, serta menyebut pihak wanita yang lebih aktif menginisiasi aktivitas seksual.

Electronic money exchangers listing

Hubungan tersebut diakui mulai retak pada 10 Agustus 2026 setelah ibu korban meminta DW mengakhiri hubungan.

Pihak DW menilai pelaporan ke kepolisian sarat kejanggalan karena baru dilakukan setelah DW menolak permintaan kompensasi bernilai besar, serta setelah gagalnya upaya penyelesaian melalui hukum adat Dayak yang sempat diupayakan lebih dari lima kali.

“Secara yuridis, tindakan orang tua yang sejak awal memberikan restu, memfasilitasi tempat, hingga mengajak liburan sekamar menunjukkan ketiadaan unsur paksaan, tipu muslihat, atau mens rea (niat jahat) dari DW. Berdasarkan asas hukum pidana, suatu perbuatan harus dilihat dari kehendak batin dan konteks peristiwanya,” tegas Michael.

Baca Juga :  Panik Lihat Razia Polisi, Upaya Kabur Gagal setelah Tabrak Pikap Parkir, Eh Ternyata Bawa Narkoba

Selain membantah substansi sangkaan pidana, tim penasihat hukum DW menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara pidana saat penangkapan di Bandara Tjilik Riwut pada 17 Agustus 2026, ketika DW hendak bepergian ke Bali.

“DW dibawa paksa ke Polresta Palangka Raya tanpa pernah menerima surat panggilan atau diperiksa secara patut sebelumnya,” ungkap Michael.

Pihak DW menilai seluruh rangkaian proses administrasi di Polresta Palangka Raya, mulai dari penerbitan Laporan Polisi, SPDP, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan, berjalan secara tidak wajar karena diselesaikan hanya dalam waktu satu hari pada 18 Agustus 2026.

Menurut mereka, proses tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan doktrin fruit of the poisonous tree, sehingga seluruh proses hukumnya dinilai cacat.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2026/PN.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian menegaskan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait dengan dia mem-praperadilankan itu haknya mereka, silakan aja. Kita serahkan nanti ke hakim kan yang menilai,” kata Kombes Pol Andiyatna.

Ia menjelaskan, tindakan penahanan terhadap DW dilakukan atas pertimbangan mendesak, terutama perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur, penanganan trauma psikologis, serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban, apalagi kemarin keluarga korban, masyarakat sekitar, menyampaikan hal ini. Karena kasusnya viral, timbul kekhawatiran anak ini mengalami trauma atau takut jika pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jambu Kristal, BPK : Masih Tahapan PIA

Ia menambahkan, penahanan tersebut juga bertujuan untuk melindungi keselamatan tersangka dari potensi ancaman akibat tingginya perhatian publik.

“Kita dari Polri kan untuk menjaga lah kedua belah pihak. Dengan adanya ini, kita khawatirkan ya terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap si tersangka juga tentunya kan,” jelas Andiyatna saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak tersangka.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan tidak bisa diabaikan dengan alasan persetujuan atau pembiaran dari orang tua.

“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Terkait insiden penjemputan di bandara, Ari membantah adanya dugaan penculikan. Ia menyatakan aksi keluarga korban merupakan langkah pengamanan untuk mencegah tersangka melarikan diri sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.

“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ucapnya.

Pihak korban menyatakan siap mengawal seluruh proses persidangan praperadilan agar hakim memeriksa perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” tegas Ari. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial DW resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah hukum tersebut ditempuh pihak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penangkapan, sementara pihak DW mengklaim hubungan yang terjalin didasari asas suka sama suka.

Kuasa hukum DW dari AWR Law Firm, Michael Luarwan, memberikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.

Ia menjelaskan, perkenalan kliennya dengan korban bermula di sebuah klub malam di Palangka Raya pada Mei 2026, hingga berlanjut menjadi hubungan asmara sejak Juni 2026.

Electronic money exchangers listing

Pihaknya mengklaim hubungan tersebut diketahui dan tidak pernah ditolak oleh keluarga korban.

“Menurut pengakuan DW, hubungan itu tidak pernah dilarang, melainkan sangat didukung oleh orang tua, terutama ibu dari sang gadis, serta diketahui oleh keluarga besar termasuk sang nenek,” ujar Michael dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Michael menambahkan, dukungan tersebut ditunjukkan dengan pemberian izin tinggal sekamar hingga agenda liburan bersama ke luar daerah.

Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti dokumentasi berupa foto dan video, serta menyebut pihak wanita yang lebih aktif menginisiasi aktivitas seksual.

Hubungan tersebut diakui mulai retak pada 10 Agustus 2026 setelah ibu korban meminta DW mengakhiri hubungan.

Pihak DW menilai pelaporan ke kepolisian sarat kejanggalan karena baru dilakukan setelah DW menolak permintaan kompensasi bernilai besar, serta setelah gagalnya upaya penyelesaian melalui hukum adat Dayak yang sempat diupayakan lebih dari lima kali.

“Secara yuridis, tindakan orang tua yang sejak awal memberikan restu, memfasilitasi tempat, hingga mengajak liburan sekamar menunjukkan ketiadaan unsur paksaan, tipu muslihat, atau mens rea (niat jahat) dari DW. Berdasarkan asas hukum pidana, suatu perbuatan harus dilihat dari kehendak batin dan konteks peristiwanya,” tegas Michael.

Baca Juga :  Panik Lihat Razia Polisi, Upaya Kabur Gagal setelah Tabrak Pikap Parkir, Eh Ternyata Bawa Narkoba

Selain membantah substansi sangkaan pidana, tim penasihat hukum DW menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara pidana saat penangkapan di Bandara Tjilik Riwut pada 17 Agustus 2026, ketika DW hendak bepergian ke Bali.

“DW dibawa paksa ke Polresta Palangka Raya tanpa pernah menerima surat panggilan atau diperiksa secara patut sebelumnya,” ungkap Michael.

Pihak DW menilai seluruh rangkaian proses administrasi di Polresta Palangka Raya, mulai dari penerbitan Laporan Polisi, SPDP, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan, berjalan secara tidak wajar karena diselesaikan hanya dalam waktu satu hari pada 18 Agustus 2026.

Menurut mereka, proses tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan doktrin fruit of the poisonous tree, sehingga seluruh proses hukumnya dinilai cacat.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2026/PN.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian menegaskan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait dengan dia mem-praperadilankan itu haknya mereka, silakan aja. Kita serahkan nanti ke hakim kan yang menilai,” kata Kombes Pol Andiyatna.

Ia menjelaskan, tindakan penahanan terhadap DW dilakukan atas pertimbangan mendesak, terutama perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur, penanganan trauma psikologis, serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban, apalagi kemarin keluarga korban, masyarakat sekitar, menyampaikan hal ini. Karena kasusnya viral, timbul kekhawatiran anak ini mengalami trauma atau takut jika pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Jambu Kristal, BPK : Masih Tahapan PIA

Ia menambahkan, penahanan tersebut juga bertujuan untuk melindungi keselamatan tersangka dari potensi ancaman akibat tingginya perhatian publik.

“Kita dari Polri kan untuk menjaga lah kedua belah pihak. Dengan adanya ini, kita khawatirkan ya terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap si tersangka juga tentunya kan,” jelas Andiyatna saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ari Yunus Hendrawan, membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak tersangka.

Ia menegaskan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tetap mengacu pada undang-undang perlindungan anak dan tidak bisa diabaikan dengan alasan persetujuan atau pembiaran dari orang tua.

“Pernyataan kuasa hukum tersangka yang mendalilkan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena tidak pernah dilarang dan didukung oleh orang tua korban adalah sebuah kesesatan hukum,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Terkait insiden penjemputan di bandara, Ari membantah adanya dugaan penculikan. Ia menyatakan aksi keluarga korban merupakan langkah pengamanan untuk mencegah tersangka melarikan diri sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.

“Tindakan keluarga yang menyerahkan tersangka secara utuh ke hadapan penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya adalah wujud ketaatan pada hukum,” ucapnya.

Pihak korban menyatakan siap mengawal seluruh proses persidangan praperadilan agar hakim memeriksa perkara secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal ketat persidangan praperadilan ini,” tegas Ari. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru