27.8 C
Jakarta
Thursday, January 29, 2026

Permohonan Banding Ditolak, Alvaro Jordan Tetap Divonis Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya resmi meneguhkan putusan Pengadilan Negeri setempat terkait vonis Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza. Pembacaan putusan tingkat banding ini, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfon dalam persidangan yang digelar, Senin (26/1/26).

“Menetapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk,” ucap Alfon ketika membacakan amar putusan bagi terdakwa Alvaro.

Dalam penyampaiannya, Alfon menegaskan perintah agar terdakwa tetap berada dalam masa kurungan.  Lebih lanjut, majelis hakim pun memutuskan bahwa durasi penangkapan serta penahanan yang sudah dilalui terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Alfon menjelaskan bahwa ketetapan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim bersama dua hakim anggota lainnya, yakni Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng.

Baca Juga :  Agnez Mo Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Gugatan Royalti Lagu Ari Bias

“Dengan demikian, hukuman tetap penjara seumur hidup,” tegas Alfon.

Keputusan ini mendapatkan respons positif dari pihak keluarga korban yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang banding tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Palangka Raya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan atas tindak pidana pembunuhan terhadap Nurmaliza.

Electronic money exchangers listing

Vonis tingkat pertama itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Yunita, dalam persidangan di Ruang Cakra PN Palangka Raya pada Kamis (18/12/2025) lalu.

Sekadar kilas balik, peristiwa tragis yang merenggut nyawa Nurmaliza itu berawal pada 10 Mei 2025, ketika terjadi pertengkaran antara korban dan Alvaro di sebuah kamar kos di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Bikin Kaget, Ular Kobra Panjang 1 Meter Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Pasangan kekasih itu, terlibat perselisihan hebat karena korban merasa cemburu yang berujung pada tindakan korban melempar ponsel hingga mengenai kepala terdakwa.

Tersulut emosi, Alvaro lantas memukul wajah korban, kemudian mencekik serta membekapnya sampai korban mengembuskan napas terakhir. Keesokan harinya, pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jasad korban di tepi Jalan Trans Kalimantan poros Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di kawasan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat pada 12 Mei 2025 dalam keadaan memprihatinkan. Sementara Alvaro berupaya melarikan diri menuju Yogyakarta melalui jalur Banjarmasin.

Namun pelarian tersebut berakhir pada 13 Mei 2025 setelah kepolisian berhasil membekuk Alvaro di salah satu kafe di daerah Sleman. (*her/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya resmi meneguhkan putusan Pengadilan Negeri setempat terkait vonis Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan Nurmaliza. Pembacaan putusan tingkat banding ini, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alfon dalam persidangan yang digelar, Senin (26/1/26).

“Menetapkan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk,” ucap Alfon ketika membacakan amar putusan bagi terdakwa Alvaro.

Dalam penyampaiannya, Alfon menegaskan perintah agar terdakwa tetap berada dalam masa kurungan.  Lebih lanjut, majelis hakim pun memutuskan bahwa durasi penangkapan serta penahanan yang sudah dilalui terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Electronic money exchangers listing

Alfon menjelaskan bahwa ketetapan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim bersama dua hakim anggota lainnya, yakni Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng.

Baca Juga :  Agnez Mo Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Gugatan Royalti Lagu Ari Bias

“Dengan demikian, hukuman tetap penjara seumur hidup,” tegas Alfon.

Keputusan ini mendapatkan respons positif dari pihak keluarga korban yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang banding tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Palangka Raya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan atas tindak pidana pembunuhan terhadap Nurmaliza.

Vonis tingkat pertama itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Yunita, dalam persidangan di Ruang Cakra PN Palangka Raya pada Kamis (18/12/2025) lalu.

Sekadar kilas balik, peristiwa tragis yang merenggut nyawa Nurmaliza itu berawal pada 10 Mei 2025, ketika terjadi pertengkaran antara korban dan Alvaro di sebuah kamar kos di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Bikin Kaget, Ular Kobra Panjang 1 Meter Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Pasangan kekasih itu, terlibat perselisihan hebat karena korban merasa cemburu yang berujung pada tindakan korban melempar ponsel hingga mengenai kepala terdakwa.

Tersulut emosi, Alvaro lantas memukul wajah korban, kemudian mencekik serta membekapnya sampai korban mengembuskan napas terakhir. Keesokan harinya, pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jasad korban di tepi Jalan Trans Kalimantan poros Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di kawasan Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazah korban baru ditemukan oleh warga setempat pada 12 Mei 2025 dalam keadaan memprihatinkan. Sementara Alvaro berupaya melarikan diri menuju Yogyakarta melalui jalur Banjarmasin.

Namun pelarian tersebut berakhir pada 13 Mei 2025 setelah kepolisian berhasil membekuk Alvaro di salah satu kafe di daerah Sleman. (*her/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru