NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Shaefi Wirawan Orient membeberkan bahwa tuntutannya memang cukup tinggi mengingat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang berulang.
“Di mana sebelumnya terdakwa juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama, yakni perkosaan sebagaimana Pasal 285 KUHP dan divonis selama 8 Tahun,” katanya, Jum’at (26/1/2024).
Diketahui sebelumnya, bahwa kejadian kasus ini terjadi pada Agustus 2023 lalu di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Saat itu terdakwa sedang berada di kebunnya dan melihat korban 16 tahun sedang berada di pondok milik orang tuanya. Melihat kondisi sedang sepi, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya, berbuat asusila terharap korban.
“Korban sempat teriak minta tolong. Kemudian terdakwa mengancam akan membunuh korban. Usai memperkosa korban, terdakwa langsung meninggalkan korban di pondok,”ujar jaksa.
Terdakwa juga pernah mengunjungi tempat tinggal korban pada saat orang tua korban tidak ada di rumah, karena pergi ke kebun. Terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya di ruang tamu rumah orang tua korban. Bahkan pada bulan yang sama, saat terdakwa selesai mandi dari sungai, terdakwa kembali memperkosa korban di semak-semak. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, saat itu terdakwa memberi uang Rp200 ribu kepada korban untuk uang jajan.
Lalu korban menyerahkan uang tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian curiga darimana anaknya mendapatkan uang tersebut. Awalnya korban mengaku uang hasil dari mencari jengkol.
Setelah didesak akhirnya korban mengaku bahwa uang tersebut diperolehnya dari terdakwa, dan menceritakan kejadian tragis yang menimpanya. Aib pun terungkap dan predator anak diproses hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Perbuatan terdakwa ini, tentu sangat meresahkan masyarakat. Semoga hukuman berat ini dapat menjadi efek jera agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi,”harap Shaefi Wirawan. (*bib/hnd)