PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tiga pengedar sabu dibekuk jajaran Polda Kalteng di tiga tempat berbeda. Dari ketiga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 456,83 gram.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF (41) warga Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. YF dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan di dalam rumahnya, Jumat (22/11/24) malam.
“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat malam kemarin terhadap seorang pria berinisial YF berusia 41 tahun atas kepemilikan 36 paket sabu dengan berat total netto 17,42 gram,” ucap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (25/11).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan warga setempat ditemukan juga satu timbangan digital, satu sendok sabu, empat pak plastik klip, lima buah alat hisap sabu, lima buah pipet kaca, satu buah kaleng rokok. Kemudian tiga buah peniti, satu buah gunting, satu buah dompet kecil, satu buah tas selempang kecil, uang tunai Rp.200.000 dan satu unit gawai,”ujar Erlan.
Lanjutnya, pada Sabtu (23/11) sore pihaknya kembali mengamankan seorang pria berstatus mahasiswa berinisial MR (20) di pinggir jalan Temanggung Tilung XXI, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku MR, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 385,31 gram. Selain itu, diamankan juga satu buah tas warna cream, satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, satu buah plastik merah, satu unit R2 dan satu unit handphone.
“Untuk pelaku MR sendiri, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 385,31 gram,”ujarnya.
Di hari yang sama, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IG (40) di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (23/11) malam.
Dalam penangkapan terhadap IG (40) tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita 65 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,4 gram, 1 buah dompet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone dan uang tunai hasil penjualan. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
“Jadi total perkara yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada akhir pekan lalu, ada tiga kasus dengan tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu sebanyak 456,83 gram sabu,”tandas Erlan.
Atas perbuatannya, menurut Erlan, ketiga pelaku bakal terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jef/hnd)