PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni di ruangan sidang PT Palangkaraya, Kamis (25/1).
”Mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kualifikasinya,” kata Ketua Majelis Hakim PT Palangkaraya Marsudin Nainggolan.
Didampingi Hakim Anggota, Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah, Marsudin memutuskan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi. Selain itu, terdakwa juga melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke-1 dan dakwaan ke-2.
Akhirnya, Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Vonis banding tersebut, bertambah satu tahun dari putusan tingkat pertama, yakni 5 tahun penjara.
Sedangkan Ary Egahni tetap dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Putusan banding tersebut, sama persis dengan putusan tingkat pertama sebelumnya.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga dipidana untuk membayar uang pengganti ke negara senilai Rp6,5 milliar lebih, selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Selanjutnya, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Begitu juga dengan istrinya. Ary juga dipidana untuk membayar uang pengganti ke negara senilai Rp2,4 milliar lebih dikurangkan dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK sebesar Rp2,7 miliar lebih. Selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
” Sisanya Rp241 juta tetap dalam sitaan untuk digunakan menutupi uang pengganti dan dibebankan kepada terdakwa 1 (Ben Brahim,red),” tambahnya.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben dan Ary berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara. (hfz/hnd)