PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisal RM (30) harus berhadapan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah mengangkut 8,4 ton bawang bombay secara ilegal di Kota Palangkaraya.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang Bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangkaraya dalam jumlah yang banyak,” jelas Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pada Selasa, (23/7/2024).
Bedasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Tjilik Riwut Km.10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun.
“Kami mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” jelasnya.
Pihaknya mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain satu unit kendaraan R4 jenis Pickup dan satu unit kendaraan R6 jenis Truk, serta sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 Kg dan 15 Kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 Kg atau 8.4 Ton.
“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” tandasnya. (jef)