Site icon Prokalteng

Merasa Kesal karena Dibully, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Orang Lain

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, saat rilis serta menunjukkan barang bukti dengan tersangka, Senin (23/5/2022). (ist)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Entah apa yang merasuki pikiran tersangka Al (28) warga jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Penda Munte, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ini. Ia betul-betul nekat menganiaya korban Rendy (18) warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Dari pengakuannya, tersangka Al mengamuk lantaran diduga merasa kesal karena seringnya dibully oleh rekannya dengan sebutan nama binatang. Kemudian atas dasar itu, dia tak pelak mengamuk secara membabi-buta dengan menganiaya siapa saja yang melintas di jalan tersebut.

Atas tindakannya itu, menyebabkan korban Rendy bernasib naas saat melintas pada Minggu (15/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban harus meregang nyawa akibat dipukul oleh tersangka Al dengan menggunakan kayu.

“Pukulan dari tersangka Al mengakibatkan korban terjatuh, dan mengalami luka memar di beberapa bagian kepala. Setelah sempat diberikan perawatan medis, dan dirujuk ke RS Doris Silvanus Palangka Raya, akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, saat menggelar pres rilis, Senin (23/5/2022) di Mapolres Kapuas.

Kapolres menerangkan antara tersangka dengan korban sebenarnya tidak saling kenal. Korban menjadi pelampiasan dari kekesalan terangka. Sebab, sebelum korban dipukul, sudah ada dua unit kendaraan roda empat yang rusak pecah kaca depannya karena ulah tersangka.

“Tersangka Al, dan barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah diamankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana (3) dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Exit mobile version