Tak Hanya karena 1,27 Gram Sabu, Pria Ini Ditangkap juga Lantaran Kepemilikan Senpi Rakitan
Pria berinsial MO (42) didakwa atas kepemilikan sabu 1,27 gram dan senjata api. (Foto Humas Polresta)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinsial MO (42) harus diamankan polisi atas kepemilikan sabu 1,27 gram di rumahnya Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram. Kemudian satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp. 1.800.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Bahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” tegas Agung.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jef/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinsial MO (42) harus diamankan polisi atas kepemilikan sabu 1,27 gram di rumahnya Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Dari hasil penggeledahan, para petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram. Kemudian satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp. 1.800.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Bahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan empat butir peluru juga turut kami amankan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (23/4/2025).
“Jadi, pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat,” tegas Agung.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(jef/hnd)