PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, Senin (21/2) yang lalu menerima tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Melihat dari web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Andie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
Kemudian terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya , terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-Â dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6Â bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dijadwalkan Senin (7/3).
Seperti diketahui, terdakwa Andi didakwa oleh JPU dengan dakwaan primair diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam dakwaan subsidiair Perbuatan terdakwa Andi Rismansyah Djamaris, diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp522.295.494. Hal tersebut sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.