PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dua perusahaan, yakni PT Investasi Mandiri (PT IM) dan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada Selasa, (21/7/2026) kemarin. Ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat atas aktivitas ilegal di periode 2020 hingga 2025.
“Sehubungan perkembangan penyidikan diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga penyidik Kejati Kalteng menetapkan tersangka korporasi,” ujar Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Terkait keterlibatan kedua perusahaan ini, kasus yang menjerat PT KBM diusut menyusul temuan dari kasus sebelumnya. Yaitu merupakan pengembangan dari Penyidikan PT IM.
Dalam melancarkan aksinya, kedua perusahaan beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Disebutkannya bahwa pengurus perusahaan terindikasi menyuap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah guna memuluskan penerbitan dokumen perizinan untuk penjualan domestik maupun ekspor.
Lebih lanjut, Dodik membeberkan fakta ironis di mana kedua perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi izin yang mereka miliki sendiri.
“Tersangka korporasi nyatanya tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan yang dimiliki, melainkan membeli bahan baku Puya (Heavy Material Concentrate) dari penambang ilegal di luar wilayah ijin usaha pertambangan yang dimiliki,” terang Dodik.
Kedua entitas tersebut, secara sadar melakukan pembiaran atas tindakan pengolahan bahan baku zircon (Puya) yang berasal dari penambang ilegal. Dari perbuatan koruptif ini, mengakibatkan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis.
“Tersangka korporasi secara melawan hukum mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor dan domestik komoditas zircon dan mineral turunan lainnya tahun 2020-2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Dodik.


