PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan mengajukan tuntutan terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.
Jaksa KPK menyebut, hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa satu (Ben Brahim) merusak citra sebagai kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh kepada masyarakat. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa KPK, Selasa (21/11).
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa diakui sopan selama persidangan. Selanjutnya juga belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga berupa anak.
Tim jaksa lembaga antirasuah pun menjelaskan, perbuatan Ben dan Ary bersama-sama menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 dengan rincian dari Adi Candra sebesar Rp4.380.000.000 dan PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya Rp1.030.000.000.
Selain itu, Ben dan Ary juga disebut menerima uang sejumlah Rp6.111.985.000 dari saksi Agus Cahyono, Teras, Septedy, Suwarno Muriyat dan sebagainya.
“Dalam perkara a quo, terdakwa terbukti menikmati uang senilai Rp11.521.985.000,”jelasnya.
Sehingga bagi jaksa KPK, para terdakwa sudah sepatutnya dibebani tanggung jawab untuk mengembalikan uang kerugian negara yang terlebih dahulu digunakan oleh uang yang telah disita dari uang dan hasil penggeledahan maupun uang, dan atau barang yang telah disita pada saat proses persidangan.
Barang atau uang yang disita dengan dibuktikan sebagai berikut, yakni Asuransi PT BNI Life milik Ary Egahni yang telah disita KPK sejumlah Rp1.235.326.770 dan Rp 616.858.867. Kemudian 1 unit mobil senilai Rp850.000.000. Sehingga total nilai uangnya sejumlah Rp2.702.183.637. Barang yang disita tersebut, kemudian dirampas untuk negara.
Kemudian jika barang atau uang yang disita KPK dikurangi dengan jumlah uang pengganti, maka sisa pengganti uang yang harus dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 8.819.801.360.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda. Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya kepada Majelis Hakim, Selasa (21/11).
Jaksa KPK menuntut kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 Pasal 12 B Dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.
Selain itu, jaksa lembaga anti rasuah menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.360 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing selama 3 tahun.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana. (hfz/hnd)