32.6 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Syahrin Lega Sidang Kasus Kayu Ilegal Berakhir

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Lamandau akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahrin, pelaku pengangkutan hasil hutan tanpa izin. Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese membacakan putusan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Syahrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujar Hakim Evan Setiawan Dese saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Nanga Bulik.

Kasus bermula ketika Syahrin mencari lahan untuk membuka kebun di kawasan Suja, Kecamatan Lamandau. Ia melakukan barter lahan hutan seluas delapan hektare dengan seorang saksi bernama Musi menggunakan mobil pikap miliknya. Saat meninjau lokasi, Syahrin menemukan bekas tebangan kayu ulin dan berniat mengolahnya untuk modal membangun kebun.

Namun pada 10 Mei 2025, saat mengangkut kayu olahan menggunakan pikap, Syahrin dihentikan petugas keamanan di Pos 1 Security Suja Estate PT SML. Petugas menemukan kayu tersebut tidak dilengkapi izin sah, hingga akhirnya kasus itu diserahkan ke pihak berwajib dan berujung di meja hijau.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Meningkat Setiap Tahun di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Dalam perkara ini, Syahrin dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat praktik illegal logging masih marak di Kabupaten Lamandau. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Lamandau akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahrin, pelaku pengangkutan hasil hutan tanpa izin. Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025), Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese membacakan putusan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Syahrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Ina Isabela Cabut BAP Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujar Hakim Evan Setiawan Dese saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Nanga Bulik.

Kasus bermula ketika Syahrin mencari lahan untuk membuka kebun di kawasan Suja, Kecamatan Lamandau. Ia melakukan barter lahan hutan seluas delapan hektare dengan seorang saksi bernama Musi menggunakan mobil pikap miliknya. Saat meninjau lokasi, Syahrin menemukan bekas tebangan kayu ulin dan berniat mengolahnya untuk modal membangun kebun.

Namun pada 10 Mei 2025, saat mengangkut kayu olahan menggunakan pikap, Syahrin dihentikan petugas keamanan di Pos 1 Security Suja Estate PT SML. Petugas menemukan kayu tersebut tidak dilengkapi izin sah, hingga akhirnya kasus itu diserahkan ke pihak berwajib dan berujung di meja hijau.

Baca Juga :  Perkara Narkoba Meningkat Setiap Tahun di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Dalam perkara ini, Syahrin dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat praktik illegal logging masih marak di Kabupaten Lamandau. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/