Satresnarkoba Barsel Amankan Pengedar Sabu 12 Gram di Gunung Bintang Awai

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Satresnarkoba Polres Barsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar berinisial A.Y di Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kasatresnarkoba Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“ Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi. Pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun terjatuh dan berhasil diamankan,” ujar AKP Sanip.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang turut disaksikan warga setempat.

Baca Juga :  Curi Dua Ranmor, Pelaku Diborgol Tim Resmob Polres Barsel

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu kotak plastik kecil warna putih, satu timbangan digital, dua lembar tisu, satu pack plastik klip bening, satu potongan sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu tas rotan.

“Pelaku A.Y diketahui merupakan warga Barabai, Kalimantan Selatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemancing Pangkalan Bun Hilang di Sungai Kinipan Lamandau, Tim SAR Sisir Riam Berbahaya

Polres Barsel juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika.

“Apabila menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 secara gratis untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ena/kpg)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Satresnarkoba Polres Barsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar berinisial A.Y di Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai, Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kasatresnarkoba Sanip menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“ Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi. Pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun terjatuh dan berhasil diamankan,” ujar AKP Sanip.

Electronic money exchangers listing

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang turut disaksikan warga setempat.

Baca Juga :  Curi Dua Ranmor, Pelaku Diborgol Tim Resmob Polres Barsel

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket sabu dengan berat bruto 12,07 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu kotak plastik kecil warna putih, satu timbangan digital, dua lembar tisu, satu pack plastik klip bening, satu potongan sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu tas rotan.

“Pelaku A.Y diketahui merupakan warga Barabai, Kalimantan Selatan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemancing Pangkalan Bun Hilang di Sungai Kinipan Lamandau, Tim SAR Sisir Riam Berbahaya

Polres Barsel juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika.

“Apabila menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 secara gratis untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (ena/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru