Site icon Prokalteng

Dua Jaringan Narkotika Diungkap, BNNP Kalteng Musnahkan 368 Gram Sabu

BNNP Kalteng

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto bersama instansi vertikal menunjukkan barang bukti sabu, Selasa (21/3). (FOTO : HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Selasa, (21/3). Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda.

“Ada enam tersangka yang kita amankan dari dua kasus dan dua jaringan tersebut, yaitu FA, RS, R, N, MA dan A, yang saat ini sudah kita amankan di kantor BNNP Kalteng,” ujarnya, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, sambung Sumirat ke enam pelaku yang berhasil pihaknya amankan berstatus sebagai kurir sabu, dari kasus yang ada tentunya akan dilakukan pengembangan untuk mengungkapkan siapa dalangnya.

Terkait yang pertama jaringan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng) Sampit, yang kedua Jaringan Kalimantan Selatan (Kalsel) – Kalteng tepatnya menuju daerah Pujon.

“Melihat dua kasus ini kami selaku BNNP Kalteng akan terus menerus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version