30.4 C
Jakarta
Friday, March 28, 2025

Tak Ingat Umur, Lansia 62 Tahun di Palangka Raya Ini Malah Edarkan 11,35 Gram Sabu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial IL (62) terpaksa harus dibekuk polisi karena dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Hal tersebut dibuktikan dengan barang haram yang dimilikinya berupa tiga paket sabu dengan berat kotor  11,35 gram beserta alat timbang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan penangkapan lansia tersebut dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Barbuk yang diamankan polisi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Agung, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Fairid-Zaini Blusukan ke Pasar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor  11,35 gram. Kemudian ada juga sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Embat Tas Isi Uang di Masjid, Pelaku Ternyata Maling Kambuhan

Agung menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial IL (62) terpaksa harus dibekuk polisi karena dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Hal tersebut dibuktikan dengan barang haram yang dimilikinya berupa tiga paket sabu dengan berat kotor  11,35 gram beserta alat timbang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan penangkapan lansia tersebut dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Barbuk yang diamankan polisi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Agung, Kamis (20/3).

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Fairid-Zaini Blusukan ke Pasar

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor  11,35 gram. Kemudian ada juga sebuah timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu lembar plastik warna hitam, satu kotak kecil warna hitam, serta sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Embat Tas Isi Uang di Masjid, Pelaku Ternyata Maling Kambuhan

Agung menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru