PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan dengan dibantu personil TNI berhasil menangkap pelaku pembunuhan korban YG (29) di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya, Sabtu (17/1).
Tak kurang dari 1×24 jam, pelaku J (26) berhasil diamankan di kediamannya oleh aparat gabungan tersebut.
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Rahmad Tuah, menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.
Dikatakan AKP Rahmad Tuah, kronologi kejadian terjadi pada Jumat (16/1) pukul 17.00 WIB saat dilaksanakan prosesi Balian (pengobatan secara tradisional) di rumah pelaku di Desa Olung Siron. Tiba-tiba, pelaku langsung memukul Dukun Roma dan Uping dengan menggunakan tangan kosong kemudian pelaku mengusir semua orang dari dalam rumahnya. Termasuk ayah pelaku dan langsung mengunci rumahnya sendiri dari dalam.
Mendengar hal tersebut, linmas setempat dan warga mencari pelaku dengan niat untuk menjaga pelaku untuk diamankan dengan dibantu warga sekitar.
Beberapa saat kemudian, di areal Desa Dirung Tino (Bukit) terdengar teriakan suara dari korban Y. Kemudian warga sekitar TKP segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Pukul 23.00 WIB warga bersama aparat kepolisian mengecek ke TKP di Sungai Soko dan terlihat korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuh korban akibat senjata tajam jenis Mandau,”jelas AKP Rahmad.
Korban langsung dibawa petugas ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum Et Revertum.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU.RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana,” pungkas AKP Rahmad.(hmspolres/pan)


