Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Prof Yetrie Ludang Ditahan, Beri Sinyal Ada Tersangka Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Yetrie Ludang

“Iya, hari ini kita laksanakan tahap dua. Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama tersangka Yetrie Ludang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan proses pelimpahan tahap dua yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tersangka langsung dikenakan penahanan oleh JPU, meskipun pada proses sebelumnya yang bersangkutan tidak ditahan.

“Iya, tersangka dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ini, pada saat penyidikan oleh jaksa penyidik tidak dilakukan penahanan. Itu kan kewenangan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadiarto memaparkan alasan di balik penahanan tersebut, yang merupakan wewenang penuh dari JPU setelah menerima peralihan tanggung jawab perkara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

“Kemudian, ketika dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap dua) di mana penyidik menyerahkan tanggung jawabnya untuk dilakukan penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum, tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka agar dilakukan penahanan. Jadi, ini tim Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan,” urainya menegaskan.

Terkait proses selanjutnya, pihak Kejaksaan menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.

Electronic money exchangers listing

“Di tingkat setelah tahap dua ini, kita kan ada waktu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Harapan kita, dalam satu atau dua minggu ke depan sebelum masa penahanan habis, berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Hadiarto.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Hadiarto secara gamblang mengindikasikan akan ada pihak lain yang menyusul. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitasnya secara rinci.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yetri Ludang Sebut Prosedur Penyitaan Cacat Hukum, Dinilai Abaikan KUHAP

“Untuk tersangka baru nanti akan kita ambil sikap ke depannya. Sekarang memang belum bisa kita sampaikan dulu, tapi nanti bakal ada pihak selain tersangka ini yang akan turut dimintai pertanggungjawaban. Namun, saat ini masih belum kita tetapkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Palangka Raya telah menetapkan Yetri sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Penetapan itu merujuk pada dokumen bernomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Status tersangka disematkan setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2.438.583.999 atau sekitar Rp 2,4 miliar.

Peran Yetri, yang menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022, disebut terkait penugasan pegawai nonbendahara mengelola keuangan, kurangnya evaluasi dokumen anggaran, penandatanganan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan, hingga ikut menikmati aliran dana tersebut. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Yetrie Ludang

“Iya, hari ini kita laksanakan tahap dua. Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama tersangka Yetrie Ludang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan proses pelimpahan tahap dua yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tersangka langsung dikenakan penahanan oleh JPU, meskipun pada proses sebelumnya yang bersangkutan tidak ditahan.

Electronic money exchangers listing

“Iya, tersangka dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ini, pada saat penyidikan oleh jaksa penyidik tidak dilakukan penahanan. Itu kan kewenangan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadiarto memaparkan alasan di balik penahanan tersebut, yang merupakan wewenang penuh dari JPU setelah menerima peralihan tanggung jawab perkara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

“Kemudian, ketika dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap dua) di mana penyidik menyerahkan tanggung jawabnya untuk dilakukan penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum, tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka agar dilakukan penahanan. Jadi, ini tim Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan,” urainya menegaskan.

Terkait proses selanjutnya, pihak Kejaksaan menargetkan perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.

“Di tingkat setelah tahap dua ini, kita kan ada waktu melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Harapan kita, dalam satu atau dua minggu ke depan sebelum masa penahanan habis, berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Hadiarto.

Saat dikonfirmasi mengenai potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, Hadiarto secara gamblang mengindikasikan akan ada pihak lain yang menyusul. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitasnya secara rinci.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yetri Ludang Sebut Prosedur Penyitaan Cacat Hukum, Dinilai Abaikan KUHAP

“Untuk tersangka baru nanti akan kita ambil sikap ke depannya. Sekarang memang belum bisa kita sampaikan dulu, tapi nanti bakal ada pihak selain tersangka ini yang akan turut dimintai pertanggungjawaban. Namun, saat ini masih belum kita tetapkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Palangka Raya telah menetapkan Yetri sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana operasional Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Penetapan itu merujuk pada dokumen bernomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Status tersangka disematkan setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2.438.583.999 atau sekitar Rp 2,4 miliar.

Peran Yetri, yang menjabat Direktur Pascasarjana periode 2018–2022, disebut terkait penugasan pegawai nonbendahara mengelola keuangan, kurangnya evaluasi dokumen anggaran, penandatanganan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan, hingga ikut menikmati aliran dana tersebut. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru