32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pelaku Penusukan di Kapuas Diduga Terpengaruh Miras, Ternyata Residivis

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Aksi sadis dan nekad yang dilakukan tersangka Fahmi terhadap Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diduga lantaran pengaruh minuman keras.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Handel Kota, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diketahui secara membabi buta menusuk tubuh korban yang saat itu melintas di atas Jembatan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kamis (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami tujuh luka tusukan di bagian punggung, dan saat ini sedang men­jalani perawatan di RSUD Kapuas.

“Motifnya sementara diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan. Tidak ada dendam di antara mereka,”ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (15/4) lalu.

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku merupakan residivis. “Pernah ditahan dalam perkara perco­baan pemerkosaan tahun 2020,”ung­kapnya. (hms,ram/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO– Aksi sadis dan nekad yang dilakukan tersangka Fahmi terhadap Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diduga lantaran pengaruh minuman keras.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Handel Kota, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diketahui secara membabi buta menusuk tubuh korban yang saat itu melintas di atas Jembatan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kamis (14/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami tujuh luka tusukan di bagian punggung, dan saat ini sedang men­jalani perawatan di RSUD Kapuas.

“Motifnya sementara diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan. Tidak ada dendam di antara mereka,”ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (15/4) lalu.

Baca Juga :  Maju Pilkada Kapuas, Wiyatno Mengaku Siap Jika Ditugaskan Partai

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku merupakan residivis. “Pernah ditahan dalam perkara perco­baan pemerkosaan tahun 2020,”ung­kapnya. (hms,ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru