PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) yang telah dijadikan tersangka akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kamis (16/2).
Dia didampingi pengacaranya, Sanusi saat mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi budidaya jambu kristal pada penggunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk pemulihan ekonomi daerah akibat pada saat Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus tersdebut, diketahui kerugian negara senilai Rp558.252.080.
“Artinya upaya pidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara sudah dilaksanakan. Kemudian proses tetap berjalan, ini proses pemeriksaan tersangka yang kita mintakan keterangannya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Kamis (16/2).
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, untuk sementara ini pihaknya mengaku masih belum ada. Saat ini pihaknya masih proses pendalaman. Namun demikian, ia menegaskan sesuai rilis gelar perkara pengungkapan tersangka Yusianto, semua kegiatan dilakukan oleh tersangka.
“Saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan. Ini masih dalam proses pemeriksaan tersangka. Namun secepatnya begitu proses penyidikan selesai, pasti kita akan limpahkan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Palangka Raya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) tersebut sebagai tersangka.
Saat itu, Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan modus operandi dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu Kristal. Yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ia menyebut pada nilai kontrak awal sebesar Rp441.000.000, kemudian direvisi sehingga totalnya Rp767.170.000.
“Bibitnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dan itu penunjukan langsung. Dia mendapatkan itu di Bogor, kemudian tidak dilakukan karantina dan sebagainya. Terus juga banyak yang mati (bibit,red),” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (3/2/2023).
Dia menerangkan bahwa pagu anggaran untuk bibit sebanyak 12.000 bibit. Saat dicek pihaknya ke Bogor, bibit tersebut lebih dari yang ditetapkan pada pagu anggaran. Terlebih bibit tersebut, banyak yang mati dan tak sesuai dengan klasifikasi jika bibit tersebut dari luar daerah.
“Penelitan kami dan penelitian BPK, kami meminta bantuan BPK untuk audit investigasi. Di sana banyak yang mati dan tidak sesuai dengan kualifikasinya. Ketika di lapangan, jambunya pun tidak berkembang sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun pada realisasinya, bantuan tak diberikan kepada orang yang terdampak Covid-19.
“Kepada orang kelompok tani, harus dididik dulu, terus kemudian mendapatkan bekal juga, pemupukannya juga, dalam masa pemeliharaan pun juga ada anggarannya. Ternyata tidak sampai semua, bibit yang harus dikasih sekian, cuman dikasih 30 bibit untuk satu kelompok tani,” bebernya.
Dengan demikian, dari hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara pada proyek budidaya jambu kristal senilai Rp558.252.080. Kerugian keuangan negara pun, kata Totok belum ada pengembalian.
“Perusahaan yang ditunjuk yakni CV Athar Mitra Tani 67. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 10. Tentunya akan dihadirkan di persidangan,” tandasnya.