Site icon Prokalteng

BNNP Kalteng Kalteng Amankan 1,1 Kilogram Lebih Sabu

bnnp amankan narkoba

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus tiga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Rabu (16/2/2022). (SYAHYUDI/PROKALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan enam orang dari tiga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dari ketiga jaringan itu, diamankan pula barang bukti berupa 1,1 kilogram lebih atau tepatnya 1.138 gram narkoba jenis sabu.

Penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba lintas provinsi itu dilakukan dalam kurun waktu Januari-Februari 2022.

“Dari tiga pengungkapan ini, kita mengamankan enam pelaku yakni, RM, RH, MY, MR, YD dan DA dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.138 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Rabu (16/2/2022).

Roy Hardi menjelaskan, pengungkapan kasus pertama adalah dengan tersangka RM merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yang membawa sabu dengan rute Banjarmasin-Palangka Raya.

“Jaringan kedua sindikat narkotika jenis sabu rute Pontianak-Palangka Raya yang dilakukan oleh oknum napi atas nama MR, dan jaringan berikutnya sindikat  rute Banjarmasin tujuan kampung Ponton Palangka Raya yang dilakukan oleh tersangka RH,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku tersebut dari pelaku RM berhasil di amankan sabu seberat 23 gram, dari tersangka MR dan sindikatnya sebanyak 612,23 gram, serta MY dan sindikatnya sebanyak 503,6 gram.

“Dari pelaku ini kalau di total semua barang bukti tersebut mencapai 1.138 kg sabu dari ketiga tersangka, namun atas kesigapan petugas BNNP Kalteng, dan berkat informasi dari masyarakat kita berhasil menggagalkan aksi para pelaku,” tambahnya.

Menurut Jendral Bintang satu ini, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba ini tidak terlepas atas informasi dari masyarakat bahwa di daerah Palangka Raya akan ada pengiriman narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh seseorang yang dibawa dari Banjarmasin.

“Sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan pemberantasan BNNP Kalteng dan BNNK Kota Palangka Raya.

Kemudian pada hari Senin, 24 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki di pinggir jalan Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau,  dan ditemukan narkotika jenis shabu dari tersangka RM,” lanjutnya.

Kemudian untuk jaringan MR, berhasil diamankan saat mencoba mengirimkan narkoba jenis shabu yang akan dikirimkan dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, menggunakan angkutan umum bus Damri.

“Berbekal informasi Sabtu, 29 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap sindikat MR yakni diamankan YD dan EA penumpang bus Damri di Pertigaan antara Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut Km. 10 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,”

Sedangkan untuk tersangka MY bersama sindikatnya diamankan saat mengendarai mobil rute Banjarmasin ke Palangka Raya, di Jalan Mahir Mahar Km 16, Kalampangan, Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Tentunya dengan masihnya ditemukan peredaran narkoba ini, tentu tidak akan ada hentinya kita melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba, tentunya harus di dukung oleh semua pihak dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi
Exit mobile version