NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang melibatkan jaringan lintas Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Dalam persidangan terbaru, fakta mengejutkan terungkap. Salah satu terdakwa, berinisial W, ternyata bukan kali pertama menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif menghadirkan saksi dari kepolisian untuk mengungkap peran para terdakwa dalam sindikat narkotika ini.
Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, W diketahui sudah dua kali mengantarkan sabu dari Singkawang ke Banjarmasin sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
“Dari keterangan saksi, W bukan kali pertama menjalankan aksinya. Dia sudah dua kali membawa sabu dari Singkawang ke Banjarmasin,” ungkap JPU usai sidang di PN Nanga Bulik, Sabtu (15/2).
Tersangka W diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kalimantan Selatan melalui jalur darat. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
“Pengiriman dilakukan melalui jalur darat agar lebih sulit terpantau oleh aparat,” ujar salah seorang saksi dari kepolisian.
Dalam sidang ini, sebanyak 10 anggota kepolisian dari Polres Lamandau turut hadir sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
Saksi dari lokasi kejadian juga memastikan bahwa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah sabu yang disita mencapai 50 kilogram, menjadikannya salah satu kasus peredaran narkotika terbesar yang berhasil diungkap di wilayah Kalimantan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan alat bukti. (bib)