PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MS (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram pada Selasa (14/1/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno pada Rabu, (15/1).
“Kami mengamankan seorang tersangka yakni pemuda berusia 30 tahun dengan inisial MS pada hari Selasa (14/1) kemarin di kawasan Jalan Anggur, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ucap kasatresnarkoba.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 WIB.
“Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang melakukan pemantauan di lapangan menemukan MS dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melakukan pemeriksaan badan serta pakaianya turut disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka.
“Berdasarkan interogasi awal yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Sehingga MS beserta seluruh barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aji Suseno.
Disinggung soal pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, kasatresnarkoba menjelaskan yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (jef/hnd)