30 C
Jakarta
Saturday, April 26, 2025

Dua Oknum Rutan Palangka Raya Masukkan Sabu ke Penjara? Begini Kronologinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial A dan D ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan imbalan Rp2,7 juta untuk setiap kali menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan.

Dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (15/1), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, membenarkan keterlibatan kedua oknum tersebut. Mereka bertugas di bagian penjagaan pintu utama rutan dan diduga berperan sebagai perantara antara narapidana dan pihak luar.

“Setelah didalami oleh BNNP Kalteng, terungkap bahwa kedua oknum ini membawa dan memasukkan sabu seberat 1,2 kg ke dalam rutan berdasarkan pesanan napi,” ujar Tri.

Baca Juga :  Sempat Viral Video Pemukulan di Jalan Tilung 1, Kini Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tri menjelaskan bahwa keterlibatan kedua oknum ini terungkap melalui rekaman CCTV. Selain A dan D, terdapat tiga narapidana yang turut terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial S, A, dan R.

Tri menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi.

“Hanya demi uang Rp2,7 juta per kali aksi, mereka merelakan gaji Rp7-8 juta per bulan serta karier yang seharusnya menjanjikan,” tegas Tri.

Kedua pegawai kini ditahan oleh BNNP Kalteng dan akan dipecat sebagai bentuk sanksi tegas. Tri berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai lapas agar tidak tergoda melakukan hal serupa.

“Kami ingin semua pegawai berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melanggar hukum,” kata Tri.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Mayat di Katingan Mulai Terungkap, Motifnya Belum Diketahui

Kasus ini juga berdampak pada Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto dan Kepala Satuan Pengamanan Bahtiyar Mandala.

Keduanya dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

Meski diyakini tidak terlibat, keduanya tetap dianggap bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

“Kemungkinan mereka ditipu anak buahnya, namun sebagai pimpinan, tanggung jawab tetap ada,” ujar Tri.

Sebagai langkah pencegahan, pengamanan di pintu utama rutan akan diperketat. Seluruh barang dan orang yang masuk akan diperiksa sesuai SOP.

“Jika penjagaan dilakukan dengan ketat, barang terlarang seperti narkoba tidak akan bisa masuk,” tutup Tri.  (sja/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dua pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial A dan D ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.

Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan imbalan Rp2,7 juta untuk setiap kali menyelundupkan barang haram itu ke dalam rutan.

Dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (15/1), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, membenarkan keterlibatan kedua oknum tersebut. Mereka bertugas di bagian penjagaan pintu utama rutan dan diduga berperan sebagai perantara antara narapidana dan pihak luar.

“Setelah didalami oleh BNNP Kalteng, terungkap bahwa kedua oknum ini membawa dan memasukkan sabu seberat 1,2 kg ke dalam rutan berdasarkan pesanan napi,” ujar Tri.

Baca Juga :  Sempat Viral Video Pemukulan di Jalan Tilung 1, Kini Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tri menjelaskan bahwa keterlibatan kedua oknum ini terungkap melalui rekaman CCTV. Selain A dan D, terdapat tiga narapidana yang turut terlibat dalam kasus ini, masing-masing berinisial S, A, dan R.

Tri menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi.

“Hanya demi uang Rp2,7 juta per kali aksi, mereka merelakan gaji Rp7-8 juta per bulan serta karier yang seharusnya menjanjikan,” tegas Tri.

Kedua pegawai kini ditahan oleh BNNP Kalteng dan akan dipecat sebagai bentuk sanksi tegas. Tri berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai lapas agar tidak tergoda melakukan hal serupa.

“Kami ingin semua pegawai berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melanggar hukum,” kata Tri.

Baca Juga :  Kasus Penemuan Mayat di Katingan Mulai Terungkap, Motifnya Belum Diketahui

Kasus ini juga berdampak pada Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widianto dan Kepala Satuan Pengamanan Bahtiyar Mandala.

Keduanya dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.

Meski diyakini tidak terlibat, keduanya tetap dianggap bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

“Kemungkinan mereka ditipu anak buahnya, namun sebagai pimpinan, tanggung jawab tetap ada,” ujar Tri.

Sebagai langkah pencegahan, pengamanan di pintu utama rutan akan diperketat. Seluruh barang dan orang yang masuk akan diperiksa sesuai SOP.

“Jika penjagaan dilakukan dengan ketat, barang terlarang seperti narkoba tidak akan bisa masuk,” tutup Tri.  (sja/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru