32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Miliki 0,57 Gram Sabu, Wanita Berhijab Ini Ditangkap Polisi

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berusia 36 berinisial WA, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Wanita berhijab ini merupakan warga Handel Salentak, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diamankan di kediamannya usai anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

โ€œDari adanya laporan tentang seorang wanita memiliki narkoba, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,โ€ kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Senin (15/1) kemarin.

Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya, ditemukan beberapa barang bukti seperti dua paket plastik klip jenis sabu-sabu dengan berat 0,57 gram, dua buah kotak rokok merk gudang garam.

Baca Juga :  1 Rumah dan Barak Kayu 3 Pintu di Pahandut Seberang Terbakar

โ€œSatu buah dompet tempat menyimpan narkoba jenis sabu, serta juga kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 400.000 dari tangan pelaku ini,โ€ terangnya lagi.

Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas, guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba, agar dapat mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapat oleh pelaku.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WA ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun,โ€ jelasnya. (alx/cen/kpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Seorang wanita berusia 36 berinisial WA, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Wanita berhijab ini merupakan warga Handel Salentak, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diamankan di kediamannya usai anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

โ€œDari adanya laporan tentang seorang wanita memiliki narkoba, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,โ€ kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Senin (15/1) kemarin.

Dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya, ditemukan beberapa barang bukti seperti dua paket plastik klip jenis sabu-sabu dengan berat 0,57 gram, dua buah kotak rokok merk gudang garam.

Baca Juga :  1 Rumah dan Barak Kayu 3 Pintu di Pahandut Seberang Terbakar

โ€œSatu buah dompet tempat menyimpan narkoba jenis sabu, serta juga kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 400.000 dari tangan pelaku ini,โ€ terangnya lagi.

Untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas, guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba, agar dapat mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapat oleh pelaku.

โ€œUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WA ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 20 tahun,โ€ jelasnya. (alx/cen/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru