26.2 C
Jakarta
Sunday, May 18, 2025

Edarkan Sabu, Warga Desa Hampalit Ini Diringkus Polisi

PROKALTENG.CO-Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika berinisial D (42). Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suherman, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berdasarkan informasi warga.

“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.77 gram sabu-sabu. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Suherman, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga :  Wow! Omzet Saleh Bandar Sabu Ponton Capai Rp2 Miliar Per Bulan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, satu buah korek api warna hijau, satu buah bong siap pakai, satu buah timbangan warna hitam silver, satu bungkusan yang berisi plastik klip ukuran 3 x 5 warna bening.

“Atas perbuatannya, pelaku berinisial D dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara. Kita masih berupaya pengembangan, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Kasat Reserse Narkoba. (ndi/cen/kpg)

PROKALTENG.CO-Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika berinisial D (42). Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Suherman, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berdasarkan informasi warga.

“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.77 gram sabu-sabu. Saat ini, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Katingan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Suherman, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga :  Wow! Omzet Saleh Bandar Sabu Ponton Capai Rp2 Miliar Per Bulan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp. 300 ribu, satu buah korek api warna hijau, satu buah bong siap pakai, satu buah timbangan warna hitam silver, satu bungkusan yang berisi plastik klip ukuran 3 x 5 warna bening.

“Atas perbuatannya, pelaku berinisial D dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara. Kita masih berupaya pengembangan, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Kasat Reserse Narkoba. (ndi/cen/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru