26.9 C
Jakarta
Saturday, February 22, 2025

Diduga Terlilit Hutang, Pria di Kotim Gelap Mata Menjerat Leher Teman Barunya

PROKALTENG.CO – Dugaan karena terlilit hutang, seorang pria berinisal MA menjadi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa teman yang baru dikenalnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pembunuhan ini pada hari Minggu (9/2/2025). Seketika pihaknya bergerak mencari dan menangkap pelaku MA.

“Pelaku yang berinisial MA ini, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang, lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui korban memiliki handphone. Sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Duel Maut di Arena Judi Tewaskan Satu Orang

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” lanjut wakapolres.

Setelah melakukan hal keji tersebut, lanjut Tri Wibowo, pelaku berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan tempat kejadian. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit handphone android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa nopol,” beber wakapolres lagi.

Baca Juga :  Dorong Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

Menurutnya, dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (jef/hnd)

PROKALTENG.CO – Dugaan karena terlilit hutang, seorang pria berinisal MA menjadi gelap mata. Ia nekat menghabisi nyawa teman yang baru dikenalnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian pembunuhan ini pada hari Minggu (9/2/2025). Seketika pihaknya bergerak mencari dan menangkap pelaku MA.

“Pelaku yang berinisial MA ini, sebelumnya sudah mengenal korban dan pernah bertemu. Saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang, lalu pelaku bertemu korban kembali. Saat itu, pelaku mengetahui korban memiliki handphone. Sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick,” ungkapnya dalam rilis yang disampaikan pada, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga :  Duel Maut di Arena Judi Tewaskan Satu Orang

“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” lanjut wakapolres.

Setelah melakukan hal keji tersebut, lanjut Tri Wibowo, pelaku berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan tempat kejadian. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti, 1 unit handphone android merk Oppo A 15 berwarna biru tua, 1 unit handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci, 1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar jaket Holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa nopol,” beber wakapolres lagi.

Baca Juga :  Dorong Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

Menurutnya, dari perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru