29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Tersangka Pengancaman Divonis 3 Bulan 8 Hari, Keributan Berawal dari Perselisihan Kebun Sawit

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masdan Luter, seorang pemuda asal Lamandau, dijatuhi vonis 3 bulan 8 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Vonis ini dijatuhkan setelah Masdan dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hodayatulloh, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Masdan pulang ke kampung halaman di Desa Tamiang untuk mengantarkan beras kepada ibunya.

Di tengah kunjungannya, Masdan mendapati kabar bahwa kebun kelapa sawit keluarganya telah dipanen oleh Mikael Agung alias Ucok tanpa adanya pemberitahuan kepada kakaknya yang selama ini merawat kebun tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Hadiri Ramah Tamah Hari Jadi Provinsi Kalteng

Rasa marah Masdan memuncak dan ia langsung menuju rumah Ucok. Perselisihan ini diperburuk oleh masalah lain, yakni kartu anggota penerima kebun plasma dari Koperasi Mitra Jaya Abadi, yang menjadi pemicu pertengkaran. Emosi Masdan tak terkendali dan memicu cekcok dengan Ucok.

Tidak berhenti di situ, Masdan pulang ke rumahnya untuk mengambil dua bilah parang dan kemudian menuju rumah Jesaya Tarigan, ipar Ucok, dengan maksud menantang duel.

Dalam aksinya, Masdan menimpas jendela rumah saksi sebanyak dua kali, sementara saksi korban memilih untuk bersembunyi di dalam rumah.

Mendengar keributan tersebut, warga sekitar segera menyuruh Masdan kembali ke rumahnya. Tak terima dengan ancaman yang diterimanya, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasutri Ini Dikerangkeng

“Korban merasa terancam dan langsung melaporkan ancaman tersebut kepada aparat hukum,” tandas Jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Masdan Luter, seorang pemuda asal Lamandau, dijatuhi vonis 3 bulan 8 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Vonis ini dijatuhkan setelah Masdan dinyatakan bersalah dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hodayatulloh, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Masdan pulang ke kampung halaman di Desa Tamiang untuk mengantarkan beras kepada ibunya.

Di tengah kunjungannya, Masdan mendapati kabar bahwa kebun kelapa sawit keluarganya telah dipanen oleh Mikael Agung alias Ucok tanpa adanya pemberitahuan kepada kakaknya yang selama ini merawat kebun tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Hadiri Ramah Tamah Hari Jadi Provinsi Kalteng

Rasa marah Masdan memuncak dan ia langsung menuju rumah Ucok. Perselisihan ini diperburuk oleh masalah lain, yakni kartu anggota penerima kebun plasma dari Koperasi Mitra Jaya Abadi, yang menjadi pemicu pertengkaran. Emosi Masdan tak terkendali dan memicu cekcok dengan Ucok.

Tidak berhenti di situ, Masdan pulang ke rumahnya untuk mengambil dua bilah parang dan kemudian menuju rumah Jesaya Tarigan, ipar Ucok, dengan maksud menantang duel.

Dalam aksinya, Masdan menimpas jendela rumah saksi sebanyak dua kali, sementara saksi korban memilih untuk bersembunyi di dalam rumah.

Mendengar keributan tersebut, warga sekitar segera menyuruh Masdan kembali ke rumahnya. Tak terima dengan ancaman yang diterimanya, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasutri Ini Dikerangkeng

“Korban merasa terancam dan langsung melaporkan ancaman tersebut kepada aparat hukum,” tandas Jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru