26.4 C
Jakarta
Monday, February 16, 2026

Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah 16 Jam, Ini Barang Bukti yang Diamankan Bareskrim Polri

PROKALTENG.CO-Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Mulai Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1). Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dalam proses penyidikan. Penyidik memulai penggeledah pukul 15.30 WIB sore kemarin dan berakhir pada pukul 07.30 WIB pagi tadi.

”Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” terang Ade Safri.

Baca Juga :  Barang Bukti 11 Perkara di Lamandau Dimusnahkan Bersamaan

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas barang bukti hasil dari tindak pidana dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dia menyebut, barang bukti itu memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani oleh jajaran.

”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.

Baca Juga :  Sebagian Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan, Simak Imbauan BMKG Ini

”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

Kemudian barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk diantaranya data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Seluruhnya diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Mulai Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1). Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dalam proses penyidikan. Penyidik memulai penggeledah pukul 15.30 WIB sore kemarin dan berakhir pada pukul 07.30 WIB pagi tadi.

”Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” terang Ade Safri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Barang Bukti 11 Perkara di Lamandau Dimusnahkan Bersamaan

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas barang bukti hasil dari tindak pidana dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dia menyebut, barang bukti itu memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani oleh jajaran.

”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.

Baca Juga :  Sebagian Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan, Simak Imbauan BMKG Ini

”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.

Kemudian barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk diantaranya data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Seluruhnya diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru