25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Lagi Asyik Berjudi Online, Eh…Polisi Datang Menangkap

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap dan penindakan perkara dugaan tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (togel), di Sebuah warung pinggir Jalan Lintas Arah Mandomai Desa Parimas Kelurahan Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 12.23 WIB tadi siang.

“Kita amankan tersangka Aji Salma alias Aji (45), warga Desa Sei Kayu RT.03 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Selain tersangka, kata Kasatreskrim, diamankan juga barang bukti Rp1,2 juta, wifi telkomsel merk Orbit yang digunakan untuk mengoperasikan telepon seluler tersangka. Kemudian ada satu lembar kartu ATM, sebelas lembar kertas sobekan dengan angka tebakan, satu lembar slip pengiriman, lima buah pulpen, tiga buah handphone, satu buah tas merk Molluca warna hitam, dan satu buah tas merk Marhen J warna coklat.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

Kronologis pengungkapan, petugas menceritakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel). Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju tempat tersebut.

Benar. Petugas menemukan tersangka Aji sedang melakukan perjudian tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.

Tak menunggu lama, petugas pun langsung mengamankan tersangka Aji beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka Aji dijerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Resmob Polres Kapuas berhasil mengungkap dan penindakan perkara dugaan tindak pidana perjudian online jenis kupon putih (togel), di Sebuah warung pinggir Jalan Lintas Arah Mandomai Desa Parimas Kelurahan Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 12.23 WIB tadi siang.

“Kita amankan tersangka Aji Salma alias Aji (45), warga Desa Sei Kayu RT.03 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto.

Selain tersangka, kata Kasatreskrim, diamankan juga barang bukti Rp1,2 juta, wifi telkomsel merk Orbit yang digunakan untuk mengoperasikan telepon seluler tersangka. Kemudian ada satu lembar kartu ATM, sebelas lembar kertas sobekan dengan angka tebakan, satu lembar slip pengiriman, lima buah pulpen, tiga buah handphone, satu buah tas merk Molluca warna hitam, dan satu buah tas merk Marhen J warna coklat.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Pembelaan PPK

Kronologis pengungkapan, petugas menceritakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online jenis kupon putih (togel). Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju tempat tersebut.

Benar. Petugas menemukan tersangka Aji sedang melakukan perjudian tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut.

Tak menunggu lama, petugas pun langsung mengamankan tersangka Aji beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka Aji dijerat Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru