26.2 C
Jakarta
Tuesday, May 13, 2025

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Gumas, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Andika, memarkirkan motornya di tempat biasa. Namun, saat ia kembali, motor tersebut hilang.

Kehilangan motor itu membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Anggota yang bertugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF 150 yang ditemukan di rumah pelaku, BAH, yang kemudian diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Curian, Eh Ternyata Mogok, Pria Ini Dimasukan ke Sel Tahanan

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pelaku BAH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Pelaku ini sebelumnya telah dihukum dalam kasus yang sama dan hanya menjalani vonis 1 tahun 2 bulan. Kali ini, ia kembali beraksi dengan mencuri motor, mengakibatkan korban mengalami kerugian material hingga Rp38 juta,” ujar Kapolres.

Heru Eko Wibowo menambahkan bahwa pelaku BAH juga tercatat pernah dihukum pada Januari 2024 dalam kasus pencurian. Berdasarkan hal tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kami menunjukkan komitmen Polres Gunung Mas dalam operasi premanisme yang digelar dari 1 hingga 10 Mei ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gumas,” tegas Kapolres. (nya)

Baca Juga :  Bayi Dibuang di Teras Masjid, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas. Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Andika, memarkirkan motornya di tempat biasa. Namun, saat ia kembali, motor tersebut hilang.

Kehilangan motor itu membuat korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Anggota yang bertugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF 150 yang ditemukan di rumah pelaku, BAH, yang kemudian diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Curian, Eh Ternyata Mogok, Pria Ini Dimasukan ke Sel Tahanan

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pelaku BAH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

“Pelaku ini sebelumnya telah dihukum dalam kasus yang sama dan hanya menjalani vonis 1 tahun 2 bulan. Kali ini, ia kembali beraksi dengan mencuri motor, mengakibatkan korban mengalami kerugian material hingga Rp38 juta,” ujar Kapolres.

Heru Eko Wibowo menambahkan bahwa pelaku BAH juga tercatat pernah dihukum pada Januari 2024 dalam kasus pencurian. Berdasarkan hal tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kami menunjukkan komitmen Polres Gunung Mas dalam operasi premanisme yang digelar dari 1 hingga 10 Mei ini, guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Gumas,” tegas Kapolres. (nya)

Baca Juga :  Bayi Dibuang di Teras Masjid, Polisi Telusuri Identitas Pelaku

Terpopuler

Artikel Terbaru