PROKALTENG.CO – Asisten bidang intelijen (Assintel) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng Hendri Hanafi menyebut kerugian negara dugaan korupsi zirkon PT Investasi Mandiri (PT IM) adalah USD$59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307,00.
“Kerugiannya Rp38.491.963.307 atau sekitar 38 Miliar,”ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Terhadap empat tersangka, pihak penyidik telah membidik dengan sejumlah pasal dakwaan perbuatan pelanggaran terkait pidana perbuatan korupsi.
Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Selain pasal pidana korupsi tersebut tersebut , Hendri juga menyebut bahwa itu para tersangka ini juga ada yang di jerat dengan pasal perbuatan pidana korupsi terkait dugaan perbuatan pemberian dan menerima suap dan pemberian gratifikasi kepada pejabat negara.
“Ada juga yang dijerat dengan sangkaan pelanggaran pidana yaitu Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”bebernya.
Empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi ini yakni VC yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng dan tersangka berinisial IH selaku ASN dinas yang sama.
Lalu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, dan seorang perempuan yang merupakan pegawai PT Investasi Mandiri berinisial ETS.
Tersangka VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng telah melakukan perbuatan dugaan korupsi antara lain memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VC juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB yang diajukan PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Tuduhan perbuatan terhadap VC ini juga dipersangkakan oleh penyidik kepada tersangka lainnya yang juga ASN di kantor ESDM Kalteng yakni tersangka IH.
Sementara terhadap tersangka HS, keterlibatan nya adalah terkait diri diduga telah membuat atau mengajukan dokumen permohonan RKAB milik PT IM kepada pihak kantor dinas ESDM Kalteng yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai Direktur Perusahaan PT IM, HS juga diduga melakukan telah mengeluarkan kebijakan perusahaan untuk melakukan penjualan Zirkon dan Mineral Turunan Lainnya yang di jual oleh PT IM baik kepada pihak domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HS juga diduga telah melakukan perbuatan yaitu Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
Tuduhan perbuatan yang hampir sama dengan HS ini juga diberikan Penyidik kepada tersangka tersangka ETS.(*/kpg)


