27.2 C
Jakarta
Tuesday, January 20, 2026

PN Nanga Bulik Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Kasus Pencurian Sawit

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit, Muhamad Sardi alias Sardi, dalam persidangan yang digelar, Senin (12/1/2026) kemarin.

Putusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memungut hasil perkebunan secara tidak sah” sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kronologi Kejadian: Berawal dari “Numpang” Mobil Laundry

Baca Juga :  Anjing Liar Kepung Perumahan di Lamandau, Warga Takut Keluar Rumah

Berdasarkan fakta persidangan yang dibeberkan JPU Jovanka Aini Azhar, kasus ini bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, dengan membawa perlengkapan panen seperti karung, parang, dan dodos.

Electronic money exchangers listing

Awalnya, Sardi hanya berniat mengecek kendaraannya di bengkel. Namun, ia kemudian melanjutkan berjalan kaki ke Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya.

Di lokasi tersebut, ia secara ilegal memanen buah sawit milik KUD dan menyembunyikannya di blok sebelah.

Aksi tersebut berlanjut pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa memanfaatkan kedatangan saksi Muhamad Marwan yang sedang mengambil cucian laundry di rumahnya menggunakan mobil Daihatsu Grandmax.

Sardi berdalih meminta bantuan mengambil “buah berondolan” di lahan yang diaku sebagai miliknya.

Nahas bagi terdakwa, saat sedang memuat buah sawit ke dalam mobil, mereka tertangkap basah oleh petugas patroli (Candra Irawan, Parimin, dan Edi Susilo). Kabar penangkapan ini dengan cepat menyebar melalui grup WhatsApp warga.

Baca Juga :  Miliki Fungsi Serbaguna dan Ramah Lingkungan, Inilah Kampit Anyaman Tradisional dari Lamandau

Warga yang geram karena maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut segera mendatangi lokasi. Akibatnya, massa yang emosi melakukan pembakaran terhadap mobil Daihatsu Grandmax beserta muatan sawit di dalamnya.

Terdakwa Sardi juga sempat mengalami pemukulan oleh warga sebelum akhirnya diamankan ke Pos Polisi Menthobi Raya.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti mengambil 210 janjang kelapa sawit dengan berat total 1.015 kg.

Pihak KUD Desa Bukit Raya yang diwakili oleh Alit Sutomo menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp3.146.000.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tandas JPU dalam dakwaannya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit, Muhamad Sardi alias Sardi, dalam persidangan yang digelar, Senin (12/1/2026) kemarin.

Putusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memungut hasil perkebunan secara tidak sah” sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu JPU.

Electronic money exchangers listing

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Kronologi Kejadian: Berawal dari “Numpang” Mobil Laundry

Baca Juga :  Anjing Liar Kepung Perumahan di Lamandau, Warga Takut Keluar Rumah

Berdasarkan fakta persidangan yang dibeberkan JPU Jovanka Aini Azhar, kasus ini bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, dengan membawa perlengkapan panen seperti karung, parang, dan dodos.

Awalnya, Sardi hanya berniat mengecek kendaraannya di bengkel. Namun, ia kemudian melanjutkan berjalan kaki ke Blok 24 Bravo KUD Desa Bukit Raya.

Di lokasi tersebut, ia secara ilegal memanen buah sawit milik KUD dan menyembunyikannya di blok sebelah.

Aksi tersebut berlanjut pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa memanfaatkan kedatangan saksi Muhamad Marwan yang sedang mengambil cucian laundry di rumahnya menggunakan mobil Daihatsu Grandmax.

Sardi berdalih meminta bantuan mengambil “buah berondolan” di lahan yang diaku sebagai miliknya.

Nahas bagi terdakwa, saat sedang memuat buah sawit ke dalam mobil, mereka tertangkap basah oleh petugas patroli (Candra Irawan, Parimin, dan Edi Susilo). Kabar penangkapan ini dengan cepat menyebar melalui grup WhatsApp warga.

Baca Juga :  Miliki Fungsi Serbaguna dan Ramah Lingkungan, Inilah Kampit Anyaman Tradisional dari Lamandau

Warga yang geram karena maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut segera mendatangi lokasi. Akibatnya, massa yang emosi melakukan pembakaran terhadap mobil Daihatsu Grandmax beserta muatan sawit di dalamnya.

Terdakwa Sardi juga sempat mengalami pemukulan oleh warga sebelum akhirnya diamankan ke Pos Polisi Menthobi Raya.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti mengambil 210 janjang kelapa sawit dengan berat total 1.015 kg.

Pihak KUD Desa Bukit Raya yang diwakili oleh Alit Sutomo menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp3.146.000.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tandas JPU dalam dakwaannya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru