27.3 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Sidang Ben Brahim dan Ary Egahni:

Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).

Saksi Ahmad Mariadi dihadirkan untuk mengkonfrontir keterangan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Ina Isabella dan Anggota DPRD Kapuas Kunanto yang sebelumnya telah bersaksi pada persidangan, Selasa (3/10) lalu.

Ahmad Mariadi menyebut Ina Isabella dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 kali di Gedung Merah Putih KPK. Jaksa KPK menanyakan saksi penyidik berkaitan dengan paket pekerjaan di DPUPR PKP Kabupaten Kapuas.  Dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat itu Ina menyebut ada fee untuk terdakwa Ben sebesar 20 persen.

“Pada saat saya sampaikan pertanyaan yang bersangkutan, karena kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan atau crosscek baik kepada Kadis PUPR PKP Kapuas, Teras maupun para Kabid Kabid yang lain,” ujar Ahmad Mariadi.

“Itu pun sudah kita sampaikan bahwa ada pak Teras maupun kabid menyampaikan sekitar 8 sampai 10 persen. Tapi pada saat saya sampaikan kepada yang bersangkutan (Ina,red) apakah ada fee 8 sampai 10 persen kepada Bupati Kapuas, dia menyampaikan bukan cuman 8 persen, tapi sampai 20 persen. Ya saya tulis sesuai dengan apa yang disampaikan. Saya tidak akan mungkin menulis yang tidak sesuai, dan itu setelah dia cross cek, dia tandatangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Beri Teguran, Satlantas Ingatkan Bahaya Truk Bermuatan Lebih

Kemudian saksi penyidik membenarkan bahwa dalam penyampaian saksi Ina tersebut tanpa ada tekanan dan intimidasi. Bahkan, dia menyebut  dalam pemeriksaan di KPK apabila ada tekanan atau hal-hal apapun, dirinya pasti langsung ditegur Dewan Pengawas (Dewas). Lebih-lebih ada CCTV 1x 24 jam dalam ruangan pemeriksaan.

Lanjutnya, saksi penyidik menyebut, Ina tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Bupati Kapuas. Tapi menurut pengakuan Ina, Ina pernah mengirim uang makanan sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut diminta dari Kepala DPUPR PKP Kapuas yang saat itu dijabat Teras.

“Dan kemudian dia belikan kambing 5 ekor, kambing guling. Kemudian beli bakso, dengan makanan-makanan lain yang jumlahnya sekian sekitar Rp30 juta. Dan dikirim ke rumah Bupati Kapuas di Sisingamangaraja,” bebernya.

Dalam persidangan ini, hakim pun menanyakan keterangan dari penyidik kepada Ina Isabella.

“Saya lupa yang mulia,” jawab saksi Ina.

Merespon keterangan saksi penyidik, Ketua Majelis Hakim pun mengaku tidak mempermasalahkan terhadap keterangan saksi Ina yang mengaku lupa.

Baca Juga :  Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kades Kinipan Dinilai Tak sesuai BAP

“Nggak papa yang penting penyidik sudah memberikan keterangan di persidangan,” kata Majelis Hakim.

Jaksa KPK pun menunjukkan barang bukti berupa foto yang menunjukan Ina ada di ruangan rumah Kunanto. Foto tersebut ditunjukkan untuk mengonfrontir keterangan dari Kunanto yang bertolak belakang dengan keterangan saksi Ina.

Jaksa menyebut Kunanto dalam keterangannya, Ina pernah datang ke rumah Kunanto. Namun keterangan Ina mengaku tidak pernah datang ke rumah Kunanto.

Majelis Hakim pun menanyakan ke saksi Ina terkait foto tersebut. Namun saksi Ina lagi-lagi mengaku lupa.

“Bagus kan, biar cepat. Kalau lupa cepat sekali, saudara (Ina,red) lupa, nanti sebentar kalau saya sudah perintah tahan baru saudara kaget. Oh jadi ingat, tiba-tiba ingat lagi. Main-main rupanya saudara di sini,” katanya.

Majelis Hakim pun kembali menanyakan foto tersebut. Menurutnya, foto tersebut dengan saksi Ina ada kemiripan.

“Lupa,” jawab saksi Ina lagi.

Menanggapi keterangan tersebut, Ben Brahim justru mengaku tidak pernah menerima uang dari Ina.

“Dan saya bersumpah saya tidak pernah menerima satu sen pun dari saudara Ina,” kata Ben. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi penyidik KPK, Ahmad Mariadi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahny Ben Bahat, Kamis (12/10).

Saksi Ahmad Mariadi dihadirkan untuk mengkonfrontir keterangan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Kapuas, Ina Isabella dan Anggota DPRD Kapuas Kunanto yang sebelumnya telah bersaksi pada persidangan, Selasa (3/10) lalu.

Ahmad Mariadi menyebut Ina Isabella dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 kali di Gedung Merah Putih KPK. Jaksa KPK menanyakan saksi penyidik berkaitan dengan paket pekerjaan di DPUPR PKP Kabupaten Kapuas.  Dalam keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat itu Ina menyebut ada fee untuk terdakwa Ben sebesar 20 persen.

“Pada saat saya sampaikan pertanyaan yang bersangkutan, karena kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan atau crosscek baik kepada Kadis PUPR PKP Kapuas, Teras maupun para Kabid Kabid yang lain,” ujar Ahmad Mariadi.

“Itu pun sudah kita sampaikan bahwa ada pak Teras maupun kabid menyampaikan sekitar 8 sampai 10 persen. Tapi pada saat saya sampaikan kepada yang bersangkutan (Ina,red) apakah ada fee 8 sampai 10 persen kepada Bupati Kapuas, dia menyampaikan bukan cuman 8 persen, tapi sampai 20 persen. Ya saya tulis sesuai dengan apa yang disampaikan. Saya tidak akan mungkin menulis yang tidak sesuai, dan itu setelah dia cross cek, dia tandatangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Beri Teguran, Satlantas Ingatkan Bahaya Truk Bermuatan Lebih

Kemudian saksi penyidik membenarkan bahwa dalam penyampaian saksi Ina tersebut tanpa ada tekanan dan intimidasi. Bahkan, dia menyebut  dalam pemeriksaan di KPK apabila ada tekanan atau hal-hal apapun, dirinya pasti langsung ditegur Dewan Pengawas (Dewas). Lebih-lebih ada CCTV 1x 24 jam dalam ruangan pemeriksaan.

Lanjutnya, saksi penyidik menyebut, Ina tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Bupati Kapuas. Tapi menurut pengakuan Ina, Ina pernah mengirim uang makanan sejumlah Rp 30 juta. Uang tersebut diminta dari Kepala DPUPR PKP Kapuas yang saat itu dijabat Teras.

“Dan kemudian dia belikan kambing 5 ekor, kambing guling. Kemudian beli bakso, dengan makanan-makanan lain yang jumlahnya sekian sekitar Rp30 juta. Dan dikirim ke rumah Bupati Kapuas di Sisingamangaraja,” bebernya.

Dalam persidangan ini, hakim pun menanyakan keterangan dari penyidik kepada Ina Isabella.

“Saya lupa yang mulia,” jawab saksi Ina.

Merespon keterangan saksi penyidik, Ketua Majelis Hakim pun mengaku tidak mempermasalahkan terhadap keterangan saksi Ina yang mengaku lupa.

Baca Juga :  Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kades Kinipan Dinilai Tak sesuai BAP

“Nggak papa yang penting penyidik sudah memberikan keterangan di persidangan,” kata Majelis Hakim.

Jaksa KPK pun menunjukkan barang bukti berupa foto yang menunjukan Ina ada di ruangan rumah Kunanto. Foto tersebut ditunjukkan untuk mengonfrontir keterangan dari Kunanto yang bertolak belakang dengan keterangan saksi Ina.

Jaksa menyebut Kunanto dalam keterangannya, Ina pernah datang ke rumah Kunanto. Namun keterangan Ina mengaku tidak pernah datang ke rumah Kunanto.

Majelis Hakim pun menanyakan ke saksi Ina terkait foto tersebut. Namun saksi Ina lagi-lagi mengaku lupa.

“Bagus kan, biar cepat. Kalau lupa cepat sekali, saudara (Ina,red) lupa, nanti sebentar kalau saya sudah perintah tahan baru saudara kaget. Oh jadi ingat, tiba-tiba ingat lagi. Main-main rupanya saudara di sini,” katanya.

Majelis Hakim pun kembali menanyakan foto tersebut. Menurutnya, foto tersebut dengan saksi Ina ada kemiripan.

“Lupa,” jawab saksi Ina lagi.

Menanggapi keterangan tersebut, Ben Brahim justru mengaku tidak pernah menerima uang dari Ina.

“Dan saya bersumpah saya tidak pernah menerima satu sen pun dari saudara Ina,” kata Ben. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru