32.4 C
Jakarta
Tuesday, August 12, 2025

Polres Gumas Bongkar 213 Paket Sabu di Plafon Rumah Warga Sepang

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial P (35) ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Petugas menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan rapi di atas plafon kamar tidur.

Baca Juga :  Belasan Oknum TNI Diduga Keroyok Empat Warga Sipil

“Setelah kita periksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 185,9 gram,” ungkap Abi.

Menurutnya, P mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutur dia.

Selain ratusan paket sabu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Untuk tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung dijebloska ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial P (35) ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Petugas menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan rapi di atas plafon kamar tidur.

Baca Juga :  Belasan Oknum TNI Diduga Keroyok Empat Warga Sipil

“Setelah kita periksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 185,9 gram,” ungkap Abi.

Menurutnya, P mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutur dia.

Selain ratusan paket sabu, petugas juga mengamankan 27 plastik klip kosong, tiga plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Untuk tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung dijebloska ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/