KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas dalam penggunaan dana hibah dari APBN untuk Pemilihan Gubernur Kalteng Tahun 2020 lalu, mulai memasuki babak baru. Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan dua orang tersangka.
“Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu O dan B,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki Indrawan, serta Kasi Pidum Theodorus Ludong dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (12/7/2022).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kapuas Kiki Indrawan, menambahkan keduanya melakukan modus dengan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di mana mengatur pengadaan bisa penunjukan langsung (PL) untuk perusahaan yang mengerjakan pengadaan tersebut.
“Tentu itu untuk mendapatkan keuntungan. Dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 1.672.685.841,00,” tegasnya. (alh/hnd/kpg)