26.5 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Dalami 3 Penyelidikan Karhutla, Polisi Masih Belum Menemukan Tersangka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Bagian Oprasional Polresta Palangkaraya, Kompol Ganda B Napitupulu mengakui ada 3 penyelidikan kasus yang terus di dalami oleh pihaknya. Khususnya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karutla) di Kota Palangkaraya.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menemukan satu pun tersangka dalam kasus karhutla tersebut. Dirinya mengakui kesulitan dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan maupun mendapat kesaksian. Sehingga kasus ini belum bisa diperoleh tersangkanya.

“Kita masih dalami terus. Ada 3 penyelidikan yang sedang kita lakukan. Kita masih belum menemukan dua alat bukti yang sah ini,” ujarnya, Kamis (14/9).

“Berdasarkan Undang-Undang Pasal 184 KUHP, jadi penyelidikan baru bisa ditingkatkan jika menemukan dua alat bukti yang sah,”katanya.

Baca Juga :  Teler Ngobat, Seorang Remaja Rebut Motor dan Nyaris Bakar Mobil Jemaah

Terkait alat bukti yang dimaksud, yakni meliputi keterangan terdakwa, keterangan saksi ahli, maupun bukti petunjuk. Sebelumnya, sempat didapati pelaku pembakar lahan. Namun, setelah didalami dan ditindaklanjuti, mengacu pada 3 asas.

Yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, karena luasan lahan yang dibakar sangat kecil dan telah padam.  Kemudian pelaku ternyata berusia lanjut.  Sehingga pelaku hanya diberi teguran serta imbauan tentang bahayanya membakar lahan. (hdw/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Bagian Oprasional Polresta Palangkaraya, Kompol Ganda B Napitupulu mengakui ada 3 penyelidikan kasus yang terus di dalami oleh pihaknya. Khususnya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karutla) di Kota Palangkaraya.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menemukan satu pun tersangka dalam kasus karhutla tersebut. Dirinya mengakui kesulitan dalam pengumpulan bukti-bukti di lapangan maupun mendapat kesaksian. Sehingga kasus ini belum bisa diperoleh tersangkanya.

“Kita masih dalami terus. Ada 3 penyelidikan yang sedang kita lakukan. Kita masih belum menemukan dua alat bukti yang sah ini,” ujarnya, Kamis (14/9).

“Berdasarkan Undang-Undang Pasal 184 KUHP, jadi penyelidikan baru bisa ditingkatkan jika menemukan dua alat bukti yang sah,”katanya.

Baca Juga :  Teler Ngobat, Seorang Remaja Rebut Motor dan Nyaris Bakar Mobil Jemaah

Terkait alat bukti yang dimaksud, yakni meliputi keterangan terdakwa, keterangan saksi ahli, maupun bukti petunjuk. Sebelumnya, sempat didapati pelaku pembakar lahan. Namun, setelah didalami dan ditindaklanjuti, mengacu pada 3 asas.

Yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian hukum, karena luasan lahan yang dibakar sangat kecil dan telah padam.  Kemudian pelaku ternyata berusia lanjut.  Sehingga pelaku hanya diberi teguran serta imbauan tentang bahayanya membakar lahan. (hdw/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru