Site icon Prokalteng

Demi iPhone, Perempuan Ini Nekat Gelapkan Uang Rp 45 Juta

penggelapan uang

Irma Sinaga, terdakwa kasus penggelapan uang menjalani sidang secara virtual. Baru-baru ini. (FOTO: IST)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Keinginan untuk memiliki ponsel cerdas merek iPhone membuat Irma Sinaga (38), seorang karyawan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG), nekat menggelapkan uang perusahaan.

Akibat perbuatannya, Irma kini harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.

Irma bekerja di PT. SMG sejak Juni 2016 sebagai karyawan harian lepas dan kemudian dipromosikan pada Agustus 2019 menjadi kasir Mill. Dalam posisinya itu, Irma bertanggung jawab atas penarikan dan penyimpanan uang yang dikirim dari kantor pusat perusahaan di Jakarta. Uang tersebut disimpan di brangkas kantor Mill, yang menjadi pusat administrasi pengeluaran dan pemasukan keuangan perusahaan.

Namun, pada 22 Juli 2024, kasus ini terungkap ketika Muhammad Zaini, seorang saksi, melakukan pengecekan terhadap dokumen pengeluaran belanja kantor dan mess.

Zaini menemukan kejanggalan dalam sistem transaksi yang dilakukan, di mana pengeluaran uang yang berasal dari Petty Cash tidak dicatatkan sebagai pengambilan dari brangkas kantor Mill. Setelah melakukan pengecekan melalui CCTV, Zaini mendapati bahwa sejak Juni 2024, Irma tidak pernah membuka brangkas tersebut.

Pada 19 Agustus 2024, Zaini meminta Irma untuk memeriksa kondisi uang yang ada di brangkas. Namun, Irma mengklaim bahwa kunci brangkas telah hilang. Hal ini memicu tindakan lebih lanjut, di mana pada 20 Agustus 2024, Zaini bersama beberapa saksi membuka brangkas dengan cara mengebornya. Ternyata, uang yang seharusnya ada di brangkas tersebut telah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pada 20 Juni 2024, Irma telah mengambil uang sebesar Rp. 18 juta dari brangkas dan menyimpannya di meja kerjanya. Uang tersebut digunakannya untuk membeli sebuah iPhone 13 pada 28 Juni 2024 dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya, Irma kembali mengambil uang yang sama dari brangkas pada 5 dan 11 Juli 2024, masing-masing sebesar Rp. 18 juta dan Rp. 9.637.500.

Untuk menutupi perbuatannya, Irma membuat laporan keuangan fiktif yang mencatat seolah-olah uang di brangkas masih utuh, padahal kenyataannya sudah habis digunakan. Akibat tindakan penggelapan ini, PT. SMG mengalami kerugian total sebesar Rp. 45.637.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan bahwa perbuatan Irma tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan kelalaian dalam menjalankan amanah sebagai kasir yang seharusnya menjaga integritas keuangan perusahaan.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. SMG mengalami kerugian yang cukup besar. Kami berharap pengadilan dapat memberikan hukuman yang setimpal,” ujar Afif. (bib)

Exit mobile version