NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yakni Abdussalam Bin Didi Rohandi dan Masnuri Bin Tohari, gagal memperoleh rehabilitasi meski telah mengajukan permohonan dalam persidangan. Kendati demikian, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Selasa (8/7), Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal tentang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdussalam Bin Didi Rohandi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap hakim.
Sementara itu, Terdakwa II Masnuri Bin Tohari dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sebelumnya, dalam pledoinya, Masnuri sempat meminta keringanan kepada majelis hakim dengan alasan hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar. Ia berharap dapat dibebaskan dan menjalani rehabilitasi, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abdussalam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara Masnuri dituntut 8 tahun penjara dan denda yang sama dengan subsider 4 bulan.
Hakim juga membeberkan kronologi awal perkara.
“Kejadian berawal pada Oktober 2024 saat terdakwa Abdussalam dihubungi oleh seseorang bernama Yoga (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan imbalan 20 persen dari hasil penjualan. Karena butuh uang, terdakwa menyetujui,” ungkap Evan.
Pada pertengahan Januari 2025, Abdussalam disuruh mengambil sabu ke Pangkalan Bun dan mengantarkannya ke Lamandau. Ia kemudian mengajak Masnuri untuk menemani. Sebelum berangkat, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.
Kedua terdakwa membawa dua paket sabu masing-masing seberat 5 gram serta plastik klip kosong menggunakan sepeda motor menuju Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
“Saat dihubungi, pembeli mengajak bertemu di depan warung bercat hijau di atas bukit dekat kantor Kecamatan Sematu Jaya. Namun, sebelum transaksi terjadi, keduanya lebih dulu diringkus Satresnarkoba Polres Lamandau dengan total barang bukti 10,17 gram sabu,” tandas hakim. (bib)