33.3 C
Jakarta
Thursday, March 12, 2026

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penyitaan 14 boks dokumen yang diambil penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah praperadilan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik. Tim kuasa hukum menilai pengambilan belasan boks dokumen dari kediaman klien mereka tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perwakilan tim kuasa hukum, Jeplin Martahan Sianturi, menjelaskan bahwa materi gugatan praperadilan yang diajukan murni berkaitan dengan proses penyitaan barang bukti, bukan untuk menggugat penetapan status tersangka.

Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

“Materi praperadilan kami fokus pada proses pengambilan 14 boks yang dijadikan barang bukti. Itu terkait dokumen-dokumen yang diambil dari kediaman klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum usai mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan pada awalnya disebut sebagai proses penggeledahan. Namun dalam praktiknya, penyidik justru membawa dan menguasai sejumlah barang dari lokasi tersebut.

“Faktanya itu hanya proses penggeledahan. Yang kami pahami, penggeledahan sebatas pemeriksaan, bukan pengamanan atau pengambilalihan barang. Dari situ kami melihat ada prosedur yang perlu diuji secara hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP, proses penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Termasuk kewajiban membuat berita acara serta menghadirkan saksi yang sah saat penyitaan berlangsung.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sadis! Dituduh Curi Celana Dalam, Bocah 12 Tahun di Boyolali Dikeroyok Warga

“Dalam penyitaan, penyidik harus meninggalkan berita acara. Kemudian harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan serta dua orang saksi. Karena itu kami menilai pengambilan barang bukti tersebut tidak sah,” tegasnya.

Sementara terkait alasan tidak memasukkan penetapan tersangka dalam materi praperadilan, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut masih terlalu dini.

“Untuk penetapan tersangka, kami menilai masih prematur jika dimasukkan dalam materi gugatan saat ini,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Gugatan itu diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penyitaan 14 boks dokumen yang diambil penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Langkah praperadilan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik. Tim kuasa hukum menilai pengambilan belasan boks dokumen dari kediaman klien mereka tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perwakilan tim kuasa hukum, Jeplin Martahan Sianturi, menjelaskan bahwa materi gugatan praperadilan yang diajukan murni berkaitan dengan proses penyitaan barang bukti, bukan untuk menggugat penetapan status tersangka.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kejari Katingan Diduga Menutupi Peristiwa Hukum Pungli

“Materi praperadilan kami fokus pada proses pengambilan 14 boks yang dijadikan barang bukti. Itu terkait dokumen-dokumen yang diambil dari kediaman klien kami,” ujar perwakilan kuasa hukum usai mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan pada awalnya disebut sebagai proses penggeledahan. Namun dalam praktiknya, penyidik justru membawa dan menguasai sejumlah barang dari lokasi tersebut.

“Faktanya itu hanya proses penggeledahan. Yang kami pahami, penggeledahan sebatas pemeriksaan, bukan pengamanan atau pengambilalihan barang. Dari situ kami melihat ada prosedur yang perlu diuji secara hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHAP, proses penyitaan barang bukti memiliki prosedur administratif yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Termasuk kewajiban membuat berita acara serta menghadirkan saksi yang sah saat penyitaan berlangsung.

Baca Juga :  Sadis! Dituduh Curi Celana Dalam, Bocah 12 Tahun di Boyolali Dikeroyok Warga

“Dalam penyitaan, penyidik harus meninggalkan berita acara. Kemudian harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan serta dua orang saksi. Karena itu kami menilai pengambilan barang bukti tersebut tidak sah,” tegasnya.

Sementara terkait alasan tidak memasukkan penetapan tersangka dalam materi praperadilan, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut masih terlalu dini.

“Untuk penetapan tersangka, kami menilai masih prematur jika dimasukkan dalam materi gugatan saat ini,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru