27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

PROKALTENG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menahan dua tersangka tindak pidana korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas.

Itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra, Selasa (9/7).

Dodik mengatakan, dalam perkara kasus korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022, tersangka yang ditahan yakni inisial EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs dan BSW selaku direktur CV.Sentratecs.

“Waktu dan tempat penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Dia menerangkan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kejati Segera Panggil Ketua dan Bendahara

Dodik menceritakan, kronologinya bermula tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kapuas terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.

”Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Dodik keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan atau pertanggungjawaban setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, tidak dibayarkan EBS sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

”Tersangka I EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut,” jelasnya.

”Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka I EKA BUDI S, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka II BSW sebagai direktur CV. Sentratecs,” ungkapnya.

Baca Juga :  Embat Motor, Pencuri Spesialis Tabung Gas Ini Dibekuk Polisi

Dodik menerangkan akibat perbuatan para Tersangka, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96

Kemudian, para Tersangka akan dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka juga disangka dengan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hfz)

PROKALTENG.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas menahan dua tersangka tindak pidana korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas.

Itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Dodik Mahendra, Selasa (9/7).

Dodik mengatakan, dalam perkara kasus korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022, tersangka yang ditahan yakni inisial EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV.Sentratecs dan BSW selaku direktur CV.Sentratecs.

“Waktu dan tempat penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Kelas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Dia menerangkan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Kejati Segera Panggil Ketua dan Bendahara

Dodik menceritakan, kronologinya bermula tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kapuas terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai Kontrak sebesar Rp.838.000.000.

”Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” imbuhnya.

Kemudian, sambung Dodik keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan atau pertanggungjawaban setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, tidak dibayarkan EBS sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.

”Tersangka I EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut,” jelasnya.

”Bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka I EKA BUDI S, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka II BSW sebagai direktur CV. Sentratecs,” ungkapnya.

Baca Juga :  Embat Motor, Pencuri Spesialis Tabung Gas Ini Dibekuk Polisi

Dodik menerangkan akibat perbuatan para Tersangka, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96

Kemudian, para Tersangka akan dikenakan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka juga disangka dengan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru