Ibu Kandung Dimutilasi Anak karena Judi Online, Begini Kronologinya

PROKALTENG.CO-Kepolisian Resor Lahat, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah tersebut. Pelaku dalam kasus ini ternyata adalah anak kandung korban sendiri.

Pelaku diketahui berinisial AF (23), sementara korban berinisial SA (63). Polisi menyebut aksi keji tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menjelaskan bahwa motif awal kejadian berkaitan dengan keinginan pelaku untuk mendapatkan uang guna bermain judi daring.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” katanya.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (28 Maret) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  2 Budak Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 29,87 Gram Sabu

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar tubuh korban. Namun upaya itu tidak berhasil.

Electronic money exchangers listing

Pelaku kemudian memutilasi jenazah korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dipindahkan dari lokasi kejadian.

Potongan Tubuh Dikubur di Kebun

Setelah memotong tubuh korban, pelaku membawa karung berisi potongan jenazah tersebut ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Di lokasi tersebut, potongan tubuh korban kemudian dikuburkan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan potongan jenazah di wilayah tersebut.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi potongan jenazah, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  Pencurian 143 Janjang Sawit di Lamandau Terungkap, Lima Terdakwa Dituntut Penjara

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah pada pelaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(fin/jpg)

PROKALTENG.CO-Kepolisian Resor Lahat, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah tersebut. Pelaku dalam kasus ini ternyata adalah anak kandung korban sendiri.

Pelaku diketahui berinisial AF (23), sementara korban berinisial SA (63). Polisi menyebut aksi keji tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku setelah permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi.

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani menjelaskan bahwa motif awal kejadian berkaitan dengan keinginan pelaku untuk mendapatkan uang guna bermain judi daring.

Electronic money exchangers listing

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” katanya.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (28 Maret) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  2 Budak Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 29,87 Gram Sabu

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan membakar tubuh korban. Namun upaya itu tidak berhasil.

Pelaku kemudian memutilasi jenazah korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga karung plastik sebelum dipindahkan dari lokasi kejadian.

Potongan Tubuh Dikubur di Kebun

Setelah memotong tubuh korban, pelaku membawa karung berisi potongan jenazah tersebut ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Di lokasi tersebut, potongan tubuh korban kemudian dikuburkan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan untuk keperluan kebun.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah masyarakat melaporkan penemuan potongan jenazah di wilayah tersebut.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi potongan jenazah, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  Pencurian 143 Janjang Sawit di Lamandau Terungkap, Lima Terdakwa Dituntut Penjara

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya mengarah pada pelaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

AF kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8 April) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(fin/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru