27.3 C
Jakarta
Monday, February 9, 2026

Polisi Ringkus Warga Sampit dengan Sabu 50 Gram

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi meringkus seorang warga Sampit berinisial SM (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangan pelaku, aparat menyita sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Mentawa Baru, Kotim, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat terhadap informasi dari warga.

“Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Asusila di Kotim, Korban Anak di Bawah Umur

Pelaku diketahui merupakan warga asal Sampit. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan SM, polisi menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 50 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta satu plastik pembungkus.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Slamet.

Electronic money exchangers listing

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (jef)

Baca Juga :  Pakai Senpi Mainan, Pria Ini Minta Paksa Uang di Toko Handpone

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polisi meringkus seorang warga Sampit berinisial SM (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari tangan pelaku, aparat menyita sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Mentawa Baru, Kotim, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat terhadap informasi dari warga.

Electronic money exchangers listing

“Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus Asusila di Kotim, Korban Anak di Bawah Umur

Pelaku diketahui merupakan warga asal Sampit. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan SM, polisi menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 50 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta satu plastik pembungkus.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Slamet.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (jef)

Baca Juga :  Pakai Senpi Mainan, Pria Ini Minta Paksa Uang di Toko Handpone

Terpopuler

Artikel Terbaru

/