Site icon Prokalteng

Mantan Bendahara BPKAD Kapuas Divonis 1 Tahun Penjara

sidang mantan bendahara bpkad kapuas

Mantan Bendahara PPKD pada BPKAD Kabupaten Kapuas, Yestisia saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/2). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yestisia divonis 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/2).

Ketua Majekis Hakim Totok Sapto Indrato menyatakan terdakwa Yestisia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Dalam dakwaan subsidiair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yestisia dengan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim tersebut dalam putusannya.

Sedangkan dalam dakwaan primair, Majelis Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1,2 tahun dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yestissia setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Hasil kesepakatan kami bahwa terdakwa menerima putusan,” kata penasehat hukum terdakwa, Ismail.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui  Yestissia didakwa ketika ia menjabat Bendahara PPKD pada BPKAD Kabupaten Kapuas di tahun 2015 sampai 2018 , menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dengan nilai paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp350 ribu dalam setiap proses pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 sampai 2018.

Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yakni diberikan karena terdakwa sebagai Bendahara PPKD pada PKAD Kabupaten Kapuas agar proses pencairan ADD dan DD dapat selesai dalam 1 atau 2 hari atau pengurusan menjadi cepat.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version